KPP PRATAMA SINTANG

WP Tunjukkan Iktikad Baik, Kantor Pajak Kembalikan Harta yang Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2024 | 14:00 WIB
WP Tunjukkan Iktikad Baik, Kantor Pajak Kembalikan Harta yang Disita

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melakukan pencabutan penyitaan harta kekayaan seorang wajib pajak yang menjabat sebagai direktur dari sebuah perusahaan konstruksi gedung atau bangunan pada 19 November 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sintang Renaldy Rizky Ramadani menjelaskan kantor pajak sebelum melakukan penyitaan telah melakukan prosedur tindakan penagihan pajak. Adapun aset wajib pajak yang disita berupa mobil.

“Karena utang pajak sudah dilunasi maka harta wajib pajak resmi kami cabut penyitaannya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Penyitaan harta wajib pajak telah dilakukan pada 12 Desember 2023. Namun, meningat wajib pajak sudah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajaknya maka penyitaan terhadap harta wajib pajak tersebut sudah resmi dicabut.

“Kami senantiasa membantu wajib pajak yang memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Salah satunya yaitu memberikan edukasi dan himbauan kepada wajib pajak sebagai bentuk dari penegakan hukum,” tutur Renaldy.

KPP Pratama Sintang, lanjut Renaldy, mengimbau wajib pajak, khususnya wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP