INSENTIF PAJAK

Produksi Hasil Riset di Luar Negeri, Wajib Pajak Tetap Dapat Insentif

Muhamad Wildan | Jumat, 11 September 2020 | 14:08 WIB
Produksi Hasil Riset di Luar Negeri, Wajib Pajak Tetap Dapat Insentif

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tapi memproduksi produk temuannya di luar negeri bisa tetap mendapatkan insentif supertax deduction.

Hanya saja, menurut Kasubdit Kebijakan Fiskal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Renni Meilani, wajib pajak tersebut tidak akan mendapatkan insentif supertax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

"Apabila mereka hanya melakukan pendaftaran paten saja dan kerja sama penelitian, total insentif yang didapat sebesar 200%, tidak maksimal hingga 300%," ujar Renni, dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Renni mengatakan tujuan pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan research and development (R&D) di Indonesia sesungguhnya untuk mendorong pendaftaran paten. Saat ini, jumlah produk Indonesia yang dipatenkan, baik di dalam maupun luar negeri, masih sedikit.

“Jadi insentif ini untuk mengakomodasi pendaftaran paten baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Renni.

Renni mengakui skenario paling ideal dari pemanfaatan insentif ini adalah ketika wajib pajak badan penerima insentif memproduksi produk hasil temuannya di dalam negeri.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Meski produk hasil pengembangan tidak diproduksi di dalam negeri, Renni mengatakan setidaknya swasta turut berperan serta untuk memajukan kegiatan R&D di Indonesia. Kolaborasi swasta dengan lembaga penelitian pemerintah maupun perguruan tinggi mendorong transfer of knowledge.

Renni menerangkan wajib pajak badan yang mendaftarkan paten atas hasil penelitiannya tetapi tidak memproduksi produk temuannya di dalam negeri, hanya akan diberikan insentif tambahan sebesar 50%.

Tambahan insentif pengurangan 50% itu diberikan apabila paten dari produk yang dimaksud hanya terdaftar di dalam negeri. Bila produk temuan dipatenkan di dalam dan luar negeri, insentif tambahan yang diberikan sebesar 75%.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Bila wajib pajak badan memproduksi produk hasil penelitiannya di dalam negeri dan dijual komersial, pemerintah akan memberikan insentif tambahan sebesar 100%.

Untuk mendapatkan fasilitas supertax deduction hingga 300%, wajib pajak badan harus mendaftarkan paten atas produk yang dikembangkan di dalam negeri dan luar negeri, diproduksi komersial, dan melakukan kerja sama R&D dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah atau perguruan tinggi.

Sebagai informasi, harmonisasi dari ketentuan teknis fasilitas supertax deduction R&D yang telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 sudah selesai. Kementerian yang turut terlibat dalam harmonisasi tersebut antara lain Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Melalui PP 45/2019, pemerintah menjanjikan tiga fasilitas pajak baru yakni supertax deduction atas kegiatan vokasi, supertax deduction atas kegiatan R&D, dan investment allowance.

Genap satu tahun sejak diundangkannya PP 45/2020, hanya fasilitas supertax deduction atas kegiatan R&D yang belum memiliki ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Alhasil, fasilitas ini belum bisa diberikan kepada wajib pajak badan yang berminat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN