INSENTIF PAJAK

Produksi Hasil Riset di Luar Negeri, Wajib Pajak Tetap Dapat Insentif

Muhamad Wildan | Jumat, 11 September 2020 | 14:08 WIB
Produksi Hasil Riset di Luar Negeri, Wajib Pajak Tetap Dapat Insentif

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tapi memproduksi produk temuannya di luar negeri bisa tetap mendapatkan insentif supertax deduction.

Hanya saja, menurut Kasubdit Kebijakan Fiskal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Renni Meilani, wajib pajak tersebut tidak akan mendapatkan insentif supertax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

"Apabila mereka hanya melakukan pendaftaran paten saja dan kerja sama penelitian, total insentif yang didapat sebesar 200%, tidak maksimal hingga 300%," ujar Renni, dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Renni mengatakan tujuan pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan research and development (R&D) di Indonesia sesungguhnya untuk mendorong pendaftaran paten. Saat ini, jumlah produk Indonesia yang dipatenkan, baik di dalam maupun luar negeri, masih sedikit.

“Jadi insentif ini untuk mengakomodasi pendaftaran paten baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Renni.

Renni mengakui skenario paling ideal dari pemanfaatan insentif ini adalah ketika wajib pajak badan penerima insentif memproduksi produk hasil temuannya di dalam negeri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Meski produk hasil pengembangan tidak diproduksi di dalam negeri, Renni mengatakan setidaknya swasta turut berperan serta untuk memajukan kegiatan R&D di Indonesia. Kolaborasi swasta dengan lembaga penelitian pemerintah maupun perguruan tinggi mendorong transfer of knowledge.

Renni menerangkan wajib pajak badan yang mendaftarkan paten atas hasil penelitiannya tetapi tidak memproduksi produk temuannya di dalam negeri, hanya akan diberikan insentif tambahan sebesar 50%.

Tambahan insentif pengurangan 50% itu diberikan apabila paten dari produk yang dimaksud hanya terdaftar di dalam negeri. Bila produk temuan dipatenkan di dalam dan luar negeri, insentif tambahan yang diberikan sebesar 75%.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Bila wajib pajak badan memproduksi produk hasil penelitiannya di dalam negeri dan dijual komersial, pemerintah akan memberikan insentif tambahan sebesar 100%.

Untuk mendapatkan fasilitas supertax deduction hingga 300%, wajib pajak badan harus mendaftarkan paten atas produk yang dikembangkan di dalam negeri dan luar negeri, diproduksi komersial, dan melakukan kerja sama R&D dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah atau perguruan tinggi.

Sebagai informasi, harmonisasi dari ketentuan teknis fasilitas supertax deduction R&D yang telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 sudah selesai. Kementerian yang turut terlibat dalam harmonisasi tersebut antara lain Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Melalui PP 45/2019, pemerintah menjanjikan tiga fasilitas pajak baru yakni supertax deduction atas kegiatan vokasi, supertax deduction atas kegiatan R&D, dan investment allowance.

Genap satu tahun sejak diundangkannya PP 45/2020, hanya fasilitas supertax deduction atas kegiatan R&D yang belum memiliki ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Alhasil, fasilitas ini belum bisa diberikan kepada wajib pajak badan yang berminat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?