KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Ilustrasi. Suasana rapat di Gedung DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mendukung langkah penghematan belanja oleh Presiden Prabowo Subianto seiring dengan kebijakan kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah.

Fauzi mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah akan menyebabkan tambahan penerimaan negara tidak sebesar perkiraan awal. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan menambah penerimaan senilai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun.

"Apa yang harus dilakukan pemerintah agar ruang fiskal ini lebih besar? Salah satunya adalah penghematan, baik di kementerian dan lembaga maupun transfer ke daerah," katanya, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Fauzi mengatakan efisiensi anggaran perlu dilakukan untuk memastikan ruang fiskal yang lebih optimal. Menurutnya, langkah ini juga penting agar kebijakan fiskal dapat selaras dengan visi-misi Prabowo.

Dia menjelaskan efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan memangkas belanja yang tidak substansial seperti perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor. Apabila kebijakan penghematan diterapkan secara optimal, negara berpotensi menghemat hingga Rp360 triliun.

Melalui penghematan tersebut, pemerintah akan dapat mewujudkan berbagai program prioritas Prabowo seperti program makan bergizi gratis, ketahanan pangan, dan ketahanan energi.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

"Selama ini banyak pemborosan yang tidak perlu, padahal anggaran bisa dialokasikan ke hal-hal yang lebih substansial," ujarnya.

Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. BKP mewah ini adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dengan ketentuan ini, tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap BKP mewah. Adapun untuk BKP/JKP selain yang tergolong mewah, dijaga tarif efektif PPN-nya tetap 11%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif efektif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah akan berkisar Rp1,5 hingga Rp3,5 triliun. Potensi tambahan penerimaan ini memang tidak sebesar apabila kenaikan tarif efektif PPN berlaku umum, yakni mencapai Rp75 triliun.

Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM dalam APBN 2025 senilai Rp945,12 triliun. Angka ini naik 14,1% dari realisasi tahun lalu senilai Rp828,5 triliun.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres 1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja senilai total Rp306,6 triliun. Penghematan itu berasal dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025