KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Dian Kurniati | Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Penumpang berjalan menuju pesawat komersial di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (17/1/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal memberlakukan diskon tiket pesawat terbang pada libur Lebaran 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian diskon tiket pesawat menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan laju inflasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan serupa juga telah berhasil menurunkan harga tiket pesawat pada libur Natal 2024 dan tahun baru 2025.

"Agar momentum pertumbuhan terus dijaga, pemerintah mendorong stimulus di hari Lebaran ini dengan program yang dilanjutkan dari program Nataru yang lalu, yaitu diskon harga tiket pesawat," katanya, dikutip pada Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Airlangga mengatakan pemerintah pemerintah menargetkan inflasi akan berkisar pada 2,5% plus minus 1% pada tahun ini. Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, dibutuhkan berbagai stimulus agar laju inflasi tetap berada pada sasaran.

Dia menjelaskan skema diskon tiket pesawat saat libur Lebaran ini masih dibahas di internal pemerintah, termasuk soal besaran potongan dan jangka waktu pelaksanaannya. Namun, lanjutnya, kebijakan diskon tiket pesawat tersebut akan serupa dengan periode libur Natal dan tahun baru lalu.

"Nanti kita akan bahas detailnya lagi, masih dalam pembahasan, tetapi targetnya, programnya, sama dengan waktu tahun baru kemarin," ujarnya.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pada libur Natal 2024 dan tahun baru 2025, pemerintah merilis kebijakan penurunan harga tiket pesawat selama 16 hari, yakni mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pada periode ini, secara rata-rata tertimbang harga tiket pesawat turun sebesar 10%.

Penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan cara menurunkan harga fuel surcharge; tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U); serta harga avtur.

Pada saat itu, Pertamina menurunkan harga avtur di 19 bandara, yakni bandara yang berlokasi di Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemudian, Angkasa Pura menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50%. Maskapai juga memberikan diskon fuel surcharge sebesar 8% dan discount propeller sebesar 5%.

Selain itu, Airnav memberikan layanan advance dan extend selama periode Natal dan tahun baru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan maskapai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik