Pekerja memanen kelapa sawit di PTPN VIII Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan konsumsi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada 2024 diperkirakan meningkat mencapai 9,08 persen atau sebesar 25,40 juta ton seiring meningkatnya kebutuhan untuk makanan, biodiesel dan oleochemical. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai 1 Januari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan peningkatan produksi biodiesel dari B35 menjadi B40 sudah melalui pembahasan teknis bersama seluruh stakeholder.
"Langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait dengan ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060," kata Bahlil dalam keterangannya, dikutip pada Senin (6/1/2025).
Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026. Seluruh strategi peningkatan campuran bahan bakar nabati ke dalam produk solar diharapkan bisa menekan impor solar RI.
"Insyaallah dipastikan sudah tidak ada lagi [impor] di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," imbuh Bahlil.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan program mandatori BBN ini dapat mengurangi impor BBM, sehingga menghemat devisa.
Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar.
Selain memberikan manfaat secara ekonomi, program mandatori Biodiesel B40 sendiri telah memberikan manfaat signifikan di berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel senilai Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 14.000 orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Pada 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan perincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.