EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat, Luhut: Sektor Nonesensial 100% WFH, Mal Tutup Sementara

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:36 WIB
PPKM Darurat, Luhut: Sektor Nonesensial 100% WFH, Mal Tutup Sementara

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi video, Kamis (1/7/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyusun ketentuan teknis terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3—20 Juli 2021.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan ketentuan dalam PPKM darurat lebih ketat dibandingkan dengan PPKM berskala mikro untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Menurutnya, para gubernur, bupati, dan wali kota di Jawa-Bali telah bersepakat menjalankan PPKM darurat secara tegas.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH)," katanya melalui konferensi video, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Luhut mengatakan pengetatan juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang harus melalui jaringan atau online. Kebijakan itu berlaku mulai dari level sekolah, perguruan tinggi, hingga tempat pelatihan.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, dan teknologi informasi diberlakukan work from office (WFO) maksimum 50% dari total pegawai.

Sementara pada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, serta industri makanan dan minuman dibolehkan 100% WFO dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Pada supermarket, pasar, dan toko kelontong berlaku pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 dengan pengunjung maksimum 50% dari kapasitas. Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Dia menyebut pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

Mengenai ketentuan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi jarak jauh, Luhut menyebut pelakunya harus menunjukkan kartu vaksin (minimum vaksinasi dosis pertama) dan tes usap dengan hasil negatif. Ketentuan itu berlaku pada moda transportasi pesawat terbang, bus, dan kereta api.

Baca Juga:
Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

"Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita dan sebaliknya, dan menambah orang lain yang mendapat vaksin," ujarnya.

Luhut menambahkan pemerintah juga mengatur sejumlah kewenangan tambahan kepada kepala daerah selama periode PPKM darurat. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang mengalami kelebihan kepada kabupaten/kota yang kekurangan.

Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota berwenang melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Pengawasan ketat terhadap pemberlakuan PPKM darurat akan dilakukan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Menurut Luhut, kepala daerah yang tidak menjalankan ketentuan PPKM darurat dapat dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," imbuhnya.

Dengan berbagai pengetatan pada PPKM darurat, dia menargetkan penambahan kasus Covid-19 dapat berkurang menjadi di bawah 10.000 kasus per hari, dari saat ini sekitar 21.000 kasus per hari. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan