PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai pemanfaatan teknologi digital telah efektif meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir.

Luhut mengatakan pemanfaatan teknologi digital tersebut antara lain tecermin dari pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Menurutnya, kombinasi SIMBARA dan automatic blocking system (ABS) mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 40%.

"Dia sudah bayar royalti belum? Sudah bayar pajak belum? Ada utang di pemerintah belum? Once itu terjadi, otomatis blocking. Sekarang sudah jalan dan menaikkan penerimaan negara 40%, 30%-40%," katanya dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga:
Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Luhut menuturkan pengembangan SIMBARA bertujuan memperkuat pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba), terutama penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengembangan SIMBARA telah dimulai pada 2020 atas kerja sama Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Proses bisnis yang tercakup pada sistem tersebut mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Sementara itu, ABS mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP.

Dalam hal ini, wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban PNBP-nya akan dilakukan penghentian layanan.

Baca Juga:
Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

ABS salah satunya diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian ESDM. Pelaksanaan ABS juga dinilai makin maksimal karena tata kelola beberapa komoditas sudah dipantau melalui SIMBARA.

Saat ini, penerapan SIMBARA telah mencakup komoditas batu bara, nikel, dan timah. Ke depan, cakupan SIMBARA direncanakan diperluas untuk semua komoditas mineral seperti bauksit, emas, dan tembaga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan