PMK 91/2023

PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 12:00 WIB
PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

Pengendara mobil melintas di jalan yang sedang di perbaiki di Leuwidamar, Lebak, Banten, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOPTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi memerinci ketentuan dana bagi hasil (DBH) sawit seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023.

Melalui PMK 91/2023, seluruh pemda penerima DBH sawit wajib menggunakan dana tersebut untuk membangun atau memelihara jalan dan melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

"Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di luar area perkebunan," bunyi Pasal 16 ayat (3) PMK 91/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Secara lebih terperinci, DBH sawit digunakan untuk rekonstruksi struktur jalan, pemeliharaan jalan secara rutin, rehabilitasi dan pemeliharaan jembatan, penggantian jembatan, atau pembangunan jembatan.

Sebesar 80% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Selain untuk membangun dan memelihara jalan, DBH sawit harus digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan menteri keuangan yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah terkait kelapa sawit berkelanjutan, pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

DBH sawit yang digunakan untuk kegiatan lain maksimal adalah sebesar 20% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota.

Bila ketersediaan anggaran untuk kegiatan lain ternyata melebihi kebutuhan, pemda dapat mengalihkan kelebihan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan atau kegiatan lain yang diprioritaskan pemda.

Untuk diketahui, pagu DBH sawit yang ditetapkan untuk setiap tahun anggaran adalah sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:50 WIB PAJAK DAERAH

Dukung Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah, DJPK Usul Dibuat Zonasi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja