KASUS PAJAK BCA

PK Hadi Poernomo, Kemenkeu Kalah Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 November 2018 | 15:38 WIB
PK Hadi Poernomo, Kemenkeu Kalah Lagi

Hadi Poernomo (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan) kembali harus menelan pil pahit atas kekalahannya melawan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Mahkamah Agung (MA) sepakat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Itjen.

MA juga menghukum Itjen membayar biaya perkara Rp2,5 juta. Demikian putusan rapat Majelis Hakim pada Senin, 13 Agustus 2018, oleh M. Syarifuddin, Wakil Ketua MA sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan dua hakim agung sebagai anggota, Irfan Fachruddin, dan Is Sudaryono.

Dengan penolakan PK itu, objek sengketanya yaitu Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi (LHA IBI) Itjen Nomor LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/ Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan dan Keberatan PT BCA, dinyatakan batal, tidak berlaku, cacat hukum dan tidak sah.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Putusan PK itu juga berarti, habisnya upaya hukum dari Itjen Kemenkeu, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempergunakan LHA IBI tersebut sebagai alat bukti utama guna menjerat Hadi Poernomo dalam kasus keberatan pajak PT BCA yang disangkakan kepadanya.

PK itu diawali dengan gugatan Hadi Poernomo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, tapi tidak diterima pada 25 Januari 2015 dengan Nomor 176/G/2015/PTUN-JKT. Selanjutnya, Hadi banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang juga tidak diterima pada 14 Juni 2016 dengan Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT.

Namun, pada kasasi berikutnya yang ajukan Hadi ke MA, dua putusan pengadilan sebelumnya itu dibatalkan pada 30 Desember 2016, dengan Nomor 482 K/TUN/2016. Setelah itu, giliran Itjen mengajukan PK, yang kemudian ditolak secara bulat pada 13 Agustus 2018 dengan Nomor 194 PK/TUN/2017.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Majelis hakim PK sepakat alasan yang digunakan pemohon PK (Itjen) tidak dapat dibenarkan, karena putusan kasasi MA (yang menerima permohonan Hadi Poernomo), telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya.

Justru, majelis hakim memperkuat putusan PK-nya dengan memperbaiki pertimbangan hakim MA, dengan 4 pertimbangan. Pertama, putusan judex facti (PTUN dan PTTUN), yang mempertimbangkan gugatan Penggugat (Hadi Poernomo) telah lewat waktu tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, Penggugat sebagai pihak yang tidak dituju baru mengetahui substansi objek sengketa (LHA IBI) yang dianggap merugikannya secara pasti sewaktu meminjam bukti objek sengketa pada Majelis Hakim Praperadilan dalam persidangan perkara No. 36/Pid/Prap/2015/PN.Jaksel tanggal 22 Mei 2015.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

Sedangkan gugatan Penggugat diajukan pada 18 Agustus 2015. Dengan demikian, gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kedua, dalil Pemohon PK (Itjen, dahulu tergugat) yang mendalilkan bahwa gugatan salah subjek tidak dapat dibenarkan, karena objek sengketa (LHA IBI) diterbitkan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Nomor ST.332/IJ/2010 tanggal 18 Maret 2010.

Dengan demikian, tanggung gugat ada pada pemberi tugas in casu Inspektur Jenderal Kemenkeu RI sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (8) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:
Dukung Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah, DJPK Usul Dibuat Zonasi

Ketiga, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta pertimbangan Majelis Kasasi tentang unsur Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa, maka sudah cukup alasan hukum untuk menolak eksepsi Tergugat (Itjen).

Keempat, tindakan hukum Tergugat (Itjen) menerbitkan keputusan Objek Sengketa berupa LHA IBI cacat hukum, karena pemeriksaan/ audit pajak dan atau pemeriksaan/ audit investigasi terhadap Keputusan Keberatan PPh Tahun Pajak 1999 yang dilakukan Tergugat tahun 2010 telah kedaluwarsa.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pertimbangan terakhir ini telak karena tidak disebut sebelumnya dalam putusan kasasi. Atas putusan ini, belum ada komentar dari Itjen Kemenkeu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja