KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar menggelar pelatihan juru sita pajak daerah kepada pegawai di pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali pada 9 November 2024.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwol DJP Bali Waskito Eko Nugroho mengatakan pelatihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kerja sama tripartit antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.

“Pelatihan ini upaya kami untuk mendukung pemda dalam meningkatkan kapasitas SDM, dalam hal ini juru sita. Harapannya, bisa menciptakan juru sita yang berkualitas guna meningkatkan penerimaan pajak di daerah,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sementara itu, Kepala BDK Denpasar Endang Pancawardani mengatakan bahwa BDK akan selalu siap untuk mengadakan pelatihan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami adalah penyelenggara pelatihan di bawah naungan Kemenkeu. Jika ditugaskan untuk memberi pelatihan kepada peserta di pemda, dalam hal ini juru sita, kami selalu siap,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KMK 562/KMK.04/2000, juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, serta melaksanakan penyitaan dan penyanderaan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk penagihan pajak pusat. Untuk penagihan pajak daerah, juru sita pajak ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Berijazah serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau yang setingkat dengan itu;
  2. Berpangkat serendah-rendahnya pengatur muda/Golongan II/a;
  3. Berbadan sehat;
  4. Lulus pendidikan dan latihan juru sita pajak; dan
  5. Jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6