KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar menggelar pelatihan juru sita pajak daerah kepada pegawai di pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali pada 9 November 2024.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwol DJP Bali Waskito Eko Nugroho mengatakan pelatihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kerja sama tripartit antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.

“Pelatihan ini upaya kami untuk mendukung pemda dalam meningkatkan kapasitas SDM, dalam hal ini juru sita. Harapannya, bisa menciptakan juru sita yang berkualitas guna meningkatkan penerimaan pajak di daerah,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, Kepala BDK Denpasar Endang Pancawardani mengatakan bahwa BDK akan selalu siap untuk mengadakan pelatihan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami adalah penyelenggara pelatihan di bawah naungan Kemenkeu. Jika ditugaskan untuk memberi pelatihan kepada peserta di pemda, dalam hal ini juru sita, kami selalu siap,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KMK 562/KMK.04/2000, juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, serta melaksanakan penyitaan dan penyanderaan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk penagihan pajak pusat. Untuk penagihan pajak daerah, juru sita pajak ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Berijazah serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau yang setingkat dengan itu;
  2. Berpangkat serendah-rendahnya pengatur muda/Golongan II/a;
  3. Berbadan sehat;
  4. Lulus pendidikan dan latihan juru sita pajak; dan
  5. Jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP