Tampilan awal salinan PMK 93/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengembangkan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional (SKFN).
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2024, platform digital SKFN adalah teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
"Platform digital SKFN ... diselenggarakan oleh menteri melalui dirjen perimbangan keuangan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 93/2024, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Terdapat beberapa tujuan dari platform digital SKFN. Pertama, memberikan layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat yang dapat menjangkau para pemangku kepentingan.
Kedua, mendorong simplifikasi efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan hubungan keuangan pusat dan daerah. Ketiga, mewujudkan keterhubungan dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam mendukung transformasi digital.
Platform digital SKFN terdiri atas 2 sistem, yakni sistem utama dan sistem mitra. Sistem utama adalah sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional yang dilaksanakan dalam bentuk sistem informasi keuangan daerah (SIKD) secara nasional dan digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Sementara itu, sistem mitra ialah sistem informasi pembangunan daerah, sistem informasi keuangan daerah, dan sistem informasi lain yang diselenggarakan oleh pusat serta sistem informasi terintegrasi yang diselenggarakan oleh pemda.
Platform digital SKFN tersebut akan digunakan untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional sekaligus implementasi kebijakan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dimaksud antara lain penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, pemantauan batas maksimal kumulatif defisit APBD, pelaksanaan sinergi bagan akun standar (BAS), pelaksanaan pembiayaan utang daerah, pemantauan dana abadi daerah, pemantauan sinergi pendanaan, dan pemantauan dana desentralisasi.
Implementasi kebijakan hubungan keuangan antara pusat dan daerah tersebut mencakup pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, dan belanja daerah.
Guna mendukung penyelenggaraan platform digital SKFN, pemda juga wajib menyediakan data dan informasi digital yang bersumber dari data transaksi pemda.
Data transaksi pemda adalah data yang memuat seluruh jenis transaksi pemda baik keuangan maupun nonkeuangan untuk seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, termasuk perincian transaksi pendapatan dan belanja per bukti transaksi dalam rekening kas umum daerah, sehingga paling kurang dapat menggambarkan posisi kas, realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
Pemda yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian data dan informasi digital bakal dikenai sanksi teguran tertulis ataupun penundaan transfer ke daerah.
PMK 93/2024 telah diundangkan pada 10 Desember 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Perlu dicatat, penggunaan platform digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional serta implementasi hubungan keuangan pusat dan daerah baru akan dilaksanakan 3 tahun sejak PMK 93/2024 diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.