APBN

Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Desember 2024 | 08:50 WIB
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 88/2024 memungkinkan pemerintah untuk meminjamkan saldo anggaran lebih (SAL) kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya yang memperoleh penugasan dari pemerintah.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, peminjaman SAL kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya diperlukan dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan pemerintah.

"Dalam hal kita memiliki idle cash, kita bisa beri bantuan likuiditas secara terukur dengan governance yang baik kepada BUMN dan BUMD. Tentu, ini dapat meningkatkan optimalisasi dari kas yang kita simpan," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL. Dana SAL bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Pada tahun ini, pemerintah berencana menggunakan SAL senilai Rp151,38 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran. Bila rencana itu terealisasi, posisi SAL pada akhir 2024 menjadi sekitar Rp300 triliun.

Selanjutnya, posisi SAL pada akhir 2024 itu bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada APBN 2025.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Dengan ditetapkannya PMK 88/2024, SAL dapat dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, pemda, ataupun badan hukum lainnya yang memperoleh penugasan berdasarkan surat ketetapan, surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang, ataupun penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SAL dipinjamkan terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Untuk memperoleh pinjaman dari dana SAL, BUMN, BUMD, pemda, atau badan hukum lainnya selaku debitur wajib memberikan jaminan berupa deposito ataupun surat berharga negara (SBN).

Jaminan berupa deposito paling sedikit 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga, sedangkan jaminan berupa SBN paling sedikit sebesar 120% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai