KEBIJAKAN FISKAL

Pimpin Ratas Omnibus Law Perpajakan, Ini Pesan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 17:23 WIB
Pimpin Ratas Omnibus Law Perpajakan, Ini Pesan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta agar implementasi sejumlah insentif perpajakan difokuskan untuk industri padat karya.

Presiden meminta implementasi insentif tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan super tax deduction mampu diarahkan untuk menstimulus industri padat karya. Terlebih, super tax deduction memang ditujukan untuk kegiatan vokasi dan litbang yang mampu mendukung industri.

“Untuk industri padat karya juga memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak,” ujarnya saat memberikan pengantar dalam Rapat Terbatas (Ratas) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian di Kantor Presiden, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi berharap insentif perpajakan bisa memberikan ‘tendangan’ yang kuat. Hal ini bisa membawa dampak yang besar pada peningkatan daya saing dengan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta reformasi perpajakan di Ditjen Pajak (DJP) terus dilanjutkan. Reformasi menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

“Saya minta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan,” tegasnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia pun kembali mengingatkan bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing. Pemberian insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi.

Selain itu, perlu juga adanya sinkronisasi dengan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah. Oleh karena itu, dia meminta agar Menteri Dalam Negeri juga turut serta dalam upaya peningkatan daya saing.

“Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Presiden Jokowi juga meminta agar ada kebijakan yang bisa segera ditempuh untuk memberikan level playing field yang sama bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce. Hal ini dinilai krusial untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digitalisasi.

Ratas tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Mendag Agus Suparmanto.

Ada pula Menteri BUMN Erick Thohir, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro. Selain itu juga Mendikbud Nadiem Makarim, Menhub Budi K. Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur BI Perry Wardjio, Ketua OJK Wimboh Santoso, Mendagri Tito Karnavian, Menag Fahrul Razi, Mensos Juliari Batubara, Menkominfo Johny G. Plate, dan Menkop UKM Teten Masduki. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?