KEBIJAKAN FISKAL

Pimpin Ratas Omnibus Law Perpajakan, Ini Pesan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 17:23 WIB
Pimpin Ratas Omnibus Law Perpajakan, Ini Pesan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta agar implementasi sejumlah insentif perpajakan difokuskan untuk industri padat karya.

Presiden meminta implementasi insentif tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan super tax deduction mampu diarahkan untuk menstimulus industri padat karya. Terlebih, super tax deduction memang ditujukan untuk kegiatan vokasi dan litbang yang mampu mendukung industri.

“Untuk industri padat karya juga memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak,” ujarnya saat memberikan pengantar dalam Rapat Terbatas (Ratas) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian di Kantor Presiden, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi berharap insentif perpajakan bisa memberikan ‘tendangan’ yang kuat. Hal ini bisa membawa dampak yang besar pada peningkatan daya saing dengan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta reformasi perpajakan di Ditjen Pajak (DJP) terus dilanjutkan. Reformasi menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

“Saya minta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan,” tegasnya.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Dia pun kembali mengingatkan bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing. Pemberian insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi.

Selain itu, perlu juga adanya sinkronisasi dengan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah. Oleh karena itu, dia meminta agar Menteri Dalam Negeri juga turut serta dalam upaya peningkatan daya saing.

“Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Presiden Jokowi juga meminta agar ada kebijakan yang bisa segera ditempuh untuk memberikan level playing field yang sama bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce. Hal ini dinilai krusial untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digitalisasi.

Ratas tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Mendag Agus Suparmanto.

Ada pula Menteri BUMN Erick Thohir, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro. Selain itu juga Mendikbud Nadiem Makarim, Menhub Budi K. Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur BI Perry Wardjio, Ketua OJK Wimboh Santoso, Mendagri Tito Karnavian, Menag Fahrul Razi, Mensos Juliari Batubara, Menkominfo Johny G. Plate, dan Menkop UKM Teten Masduki. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan