KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 Tercapai, 5 Negara Masih Boleh Kenakan Pajak Digital Sendiri

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Pilar 1 Tercapai, 5 Negara Masih Boleh Kenakan Pajak Digital Sendiri

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Negara-negara Eropa tetap bisa mengenakan pajak digital atau digital services tax (DST) meski persetujuan atas proposal Pilar 1: Unified Approach telah tercapai.

Hal tersebut dimungkinkan setelah AS mencapai kompromi aksi unilateral atau unilateral measures compromise dengan negara-negara Eropa yang masih menerapkan DST yakni Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris.

"Di bawah unilateral measures compromise, negara-negara seperti Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris yang telah mengenakan DST secara unilateral sejak sebelum 8 Oktober 2021, tidak wajib untuk mencabut DST hingga Pilar 1 berlaku," tulis AS dan kelima negara Eropa dalam Joint Statement mereka, dikutip Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Nantinya, pajak yang dikenakan atas korporasi multinasional akan menjadi kredit ketika Amount A Pilar 1 telah diberlakukan dan bisa dikenakan oleh yurisdiksi pasar.

Sebagai gantinya, AS berkomitmen untuk tidak melakukan retaliasi berupa pengenaan bea masuk tambahan atas barang-barang yang diimpor dari Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris.

"AS, Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris akan terus berkomunikasi untuk mencapai pemahaman bersama dan menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada melalui dialog yang konstruktif," tulis keenam negara tersebut di dalam joint statement.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah salah satu dari 2 pilar yang disepakati oleh 136 dari 140 yurisdiksi Inclusive Framework pada 8 Oktober 2021. Pada Pilar 1, negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk merealokasikan 25% residual profit korporasi multinasional untuk dipajaki oleh yurisdiksi pasar.

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut berkat Pilar 1 sekitar US$125 miliar. Simak juga ulasan DDTCNews mengenai konsensus pajak global di artikel Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja