BERITA PAJAK HARI INI

Perpres Beneficial Owner Perkuat Reformasi Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 09 Maret 2018 | 09:54 WIB
Perpres Beneficial Owner Perkuat Reformasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai kewajiban korporasi untuk mendeklarasikan pemilik sebenarnya (beneficial owner) masih mewarnai media nasional hari ini, Jumat (9/3).

Pengamat Perpajakan DDTC Darussalam menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2018 merupakan ketentuan yang sangat dibutuhkan Indonesia. Menurutnya, Perpres tersebut tujuannya tidak hanya dalam rangka mencegah dan memutus rantai pencucian uang dan pendanaan terorisme. Akan tetapi juga terkait dengan masalah pajak, yaitu untuk memerangi praktik penggelapan dan penghindaran pajak.

Selama ini, penyembunyian jati diri pemilik sebenarnya dari korporasi menjadi modus penggelapan dan penghindaran pajak. Fenomena ini menjadi salah satu faktor penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia selama ini termasuk rendah.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan Perpres No.13/2018 tidak langsung berkaitan dengan pajak. Namun, aturan ini menjadi salah satu payung hukum penting untuk memperkuat reformasi pajak. Perpres tersebut membantu kepatuhan Indonesia terhadap skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan antarnegara. Saat ini, status Indonesia masih partially compliance.

Kabar lainnya mengenai kinerja penerimaan pajak pada Maret 2018. Berikut ringkasannya:

  • Setoran PPh Nonmigas Ungkit Penerimaan

Kinerja penerimaan pajak dari awal tahun 2018 hingga awal Maret 2018 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sama tahun lalu. Hanya saja peningkatan penerimaan belum terjadi di semua sektor pajak. Data Ditjen Pajak menunjukkan setoran PPh migas dan PBB masih mendapat rapot merah. Tercatat, hingga Rabu (7/3), Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp56,8 triliun, tumbuh 19,06% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Dari jumlah itu, PPh nonmigas berkontribusi Rp88,7 triliun atau tumbuh 20,26% secara year-on-year (yoy). Sementara PPN dan PPnBM mencapai Rp67 triliun, atau tumbuh 18,37% yoy. Pajak lainnya menyumbang Rp1,2 triliun, naik 28,28%. Sedangkan PBB minus Rp133,9 miliar, sehingga tumbuh minus 134,9% yoy. PPh migas capai Rp7,77 triliun, turun 6,06% yoy.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pelemahan Rupiah Bisa Untungkan APBN

Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tak selamanya berdampak negatif. Sebab menurut perhitungan pemerintah, pelemahan rupiah malah menguntungkan keuangan negara. Meski begitu pemerintah tetap menginginkan rupiah yang stabil demi mendukung laju perekonomian nasional. Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Kunta Nugraha mengatakan pelemahan rupiah justru berdampak positif terhadap APBN. Sebab ketika rupiah melemah, penerimaan sumber daya alam (SDA) meningkat. Hal itu karena penjualan SDA di pasar internasional menggunakan nominasi dolar AS. Di sisi lain, pelemahan nilai tukar rupiah juga memperbaiki anggaran belanja. Mengacu Nota Keuangan APBN 2018, setiap nilai tukar rupiah melemah Rp100 per dolar AS, maka pendapatan negara bertambah Rp3,8 triliun-Rp5,1 triliun. Itu berasal dari peningkatan penerimaan perpajakan Rp2,1 triliun-Rp2,6 triliun dan tambahan PNBP Rp1,7 triliun-Rp2,5 triliun.

  • Skema Baru Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Sederhana

Pemerintah memastikan skema kebijakan tax allowance dan tax holiday yang baru disiapkan secara sederhana, tidak menggunakan diskresi dan tidak bertele-tele. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan khusus untuk tax holiday akan dipastikan pajak Rp0 dengan ketentuan waktu yang berbeda berdasarkan industri yang mengajukan. Namun, standarnya adalah industri yang membangun usahanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan dianggap sebagai industri pionir. Menurutnya, jika ada yang mendaftar, acuannya hanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Jika KLBI itu masuk, maka sudah dapat dipastikan akan mendapat insentif. Namun, Darmin belum bisa menyebutkan kapan skema baru itu akan diluncurkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN