DDTC NEWSLETTER

Perluasan Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Juli 2020 | 17:25 WIB
Perluasan Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.11, Juli 2020 bertajuk “The Expansion of Business Classification of Taxpayers Receiving Covid-19 Tax Incentives”.

JAKARTA, DDTCNews – Penyebaran Covid-19 yang belum mereda membuat pemerintah kembali memperluas cakupan sektor penerima insentif pajak agar dapat meredam dampaknya terhadap perekonomian. Perluasan tersebut tercantum dalam PMK 86/2020.

Melalui beleid tersebut, pemerintah juga memberikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak menjadi hingga Desember 2020. Tidak hanya itu, proses permohonan beberapa insentif disederhanakan. Ada pula penyesuaian periode pelaporan untuk beberapa insentif pajak.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang tata cara pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor dan dasar hukum pengesahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Kamboja.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.11, Juli 2020 bertajuk “The Expansion of Business Classification of Taxpayers Receiving Covid-19 Tax Incentives”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Perluasan KLU dan Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak

Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Perluasan cakupan penerima insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.

Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 16 Juli 2020 ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Pemerintah mencabut PMK 44/2020 karena dinilai sudah tidak tepat dan perlu memperluas cakupan sektor penerima insentif

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Tata Cara Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan tata cara pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean.

Tata cara pendaftaran IMEI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020. Beleid yang akan mulai berlaku pada 14 Juli 2020 ini ditujukan untuk mendukung upaya DJBC dalam menekan jumlah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.

  • Pengesahan P3B Indonesia dan Kamboja

Melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020, Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan P3B dengan Pemerintah Kerajaan Kamboja. Beleid ini berlaku pada saat tanggal diundangkan, yaitu 3 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 21:54 WIB

mari manfaatkan insentif pajak ini

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja