DDTC NEWSLETTER

Perluasan Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Juli 2020 | 17:25 WIB
Perluasan Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.11, Juli 2020 bertajuk “The Expansion of Business Classification of Taxpayers Receiving Covid-19 Tax Incentives”.

JAKARTA, DDTCNews – Penyebaran Covid-19 yang belum mereda membuat pemerintah kembali memperluas cakupan sektor penerima insentif pajak agar dapat meredam dampaknya terhadap perekonomian. Perluasan tersebut tercantum dalam PMK 86/2020.

Melalui beleid tersebut, pemerintah juga memberikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak menjadi hingga Desember 2020. Tidak hanya itu, proses permohonan beberapa insentif disederhanakan. Ada pula penyesuaian periode pelaporan untuk beberapa insentif pajak.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang tata cara pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor dan dasar hukum pengesahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Kamboja.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.11, Juli 2020 bertajuk “The Expansion of Business Classification of Taxpayers Receiving Covid-19 Tax Incentives”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Perluasan KLU dan Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak

Pemerintah kembali memperluas cakupan sektor yang dapat menerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Perluasan cakupan penerima insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.

Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 16 Juli 2020 ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Pemerintah mencabut PMK 44/2020 karena dinilai sudah tidak tepat dan perlu memperluas cakupan sektor penerima insentif

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak
  • Tata Cara Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan tata cara pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean.

Tata cara pendaftaran IMEI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020. Beleid yang akan mulai berlaku pada 14 Juli 2020 ini ditujukan untuk mendukung upaya DJBC dalam menekan jumlah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.

  • Pengesahan P3B Indonesia dan Kamboja

Melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020, Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan P3B dengan Pemerintah Kerajaan Kamboja. Beleid ini berlaku pada saat tanggal diundangkan, yaitu 3 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 21:54 WIB

mari manfaatkan insentif pajak ini

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?