PERDAGANGAN LUAR NEGERI

Perbaiki Kinerja Perdagangan, Ini yang Dilakukan Darmin

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2017 | 10:56 WIB
Perbaiki Kinerja Perdagangan, Ini yang Dilakukan Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mempercepat berbagai perjanjian dagang internasional atau Free Trade Agreement (FTA) dalam waktu dekat. Percepatan itu guna mempermudah Indonesia dalam bersaing dengan sejumlah negara lainnya yang lebih dulu memiliki kebijakan FTA.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah merumuskan FTA dan berupaya mempercepat pemberlakuan kebijakan itu. Menurutnya penurunan aktivitas perdagangan dengan suatu negara menjadi penyebab dari ketidakberlakuannya kebijakan FTA di Indonesia.

"FTA itu kan memang harus disegerakan, jadi kami berupaya untuk itu. Percepatan ini memudahkan Indonesia dalam bersaing dengan negara lain yang sudah lebih dulu menerbitkan kebijaksn FTA. Kebijakan ini jelas ada keuntungannya untuk Indonesia," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, akhir pekan lalu (22/9).

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Dia menegaskan pemerintah akan berunding lebih lanjut ke depannya dengan mengundang Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait beserta Kementerian Luar Negeri yang sangat berperan dalam kebijakan Internasional. Selanjutnya pemerintah akan merumuskan kebijakan yang bisa diterapkan oleh Indonesia dengan negara lain.

"Kondisi perdagangan antara Indonesia dengan Turki kan semakin menurun, nah ini disebabkan karena Indonesia tidak punya FTA. Kalau RI punya FTA, bisa saja kami menaikkan tarif, contohnya seperti tarif sawit dan tarif-tarif lainnya," tuturnya.

Darmin menegaskan pemerintah harus benar-benar berunding mengenai hal tersebut. Pasalnya selama ini Indonesia tidak memilili kebijakan FTA, sementara negara-negara tetangga sudah lebih dulu memiliki kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Pada saat bersamaan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah sudah menuiapkan 16 perjanjian FTA yang akan dikoordinasikan kepada K/L terkait. Sayangnya, Enggar belum bisa memproyeksikan kapan pastinya kebijakan itu rampung dan bisa diberlakukan.

"K/L sudah diminta untuk mengikuti pembahasan kebijakan FTA dalam hal perjanjian internasional itu, ada 16 poin perjanjian. Untuk penyelesaiannya kira-kira antara awal tahun depan atau akhir tahun ini," papar Enggar. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Rabu, 04 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Reformasi Perpajakan Tidak Melulu untuk Penerimaan

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN