KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Reformasi Perpajakan Tidak Melulu untuk Penerimaan

Dian Kurniati | Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Reformasi Perpajakan Tidak Melulu untuk Penerimaan

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus melaksanakan reformasi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara. Di sisi lain, reformasi perpajakan juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan kesetaraan pada perekonomian.

"Ini menggambarkan bahwa instrumen fiskal tidak melulu hanya untuk penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan distribusi dan ekualitas di dalam perekonomian kita," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan dari berbagai sisi, termasuk regulasi. Pada prosesnya, setiap perubahan dalam regulasi perpajakan juga banyak melibatkan Komisi XI DPR.

Misal, ketika proses pembahasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), DPR telah meminta pemerintah untuk menggunakan instrumen fiskal dalam rangka menciptakan stimulus atau melindungi kelompok masyarakat lemah.

Oleh karena itu, UU HPP turut mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Selain itu, UU HPP juga mengubah lapisan tarif PPh orang pribadi untuk lebih menciptakan keadilan bagi masyarakat. UU HPP pun kini mengatur 5 lapisan tarif PPh orang pribadi.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. "Kami akan menjaga terus untuk menggunakan instrumen itu [fiskal] secara seimbang," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan reformasi regulasi pajak juga telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satunya, penurunan tarif pajak dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wajib pajak kini dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana.

"Itu semuanya untuk melindungi UMKM kecil. Sering saya mendengar di media sosial, Bu jangan dipajaki. Memang UMKM sampai PTKP-nya mereka Rp500 juta, di atasnya dikenai tarif final 0,5%. Ini tujuannya untuk melindungi UMKM," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja