KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Reformasi Perpajakan Tidak Melulu untuk Penerimaan

Dian Kurniati | Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Reformasi Perpajakan Tidak Melulu untuk Penerimaan

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus melaksanakan reformasi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara. Di sisi lain, reformasi perpajakan juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan kesetaraan pada perekonomian.

"Ini menggambarkan bahwa instrumen fiskal tidak melulu hanya untuk penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan distribusi dan ekualitas di dalam perekonomian kita," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan dari berbagai sisi, termasuk regulasi. Pada prosesnya, setiap perubahan dalam regulasi perpajakan juga banyak melibatkan Komisi XI DPR.

Misal, ketika proses pembahasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), DPR telah meminta pemerintah untuk menggunakan instrumen fiskal dalam rangka menciptakan stimulus atau melindungi kelompok masyarakat lemah.

Oleh karena itu, UU HPP turut mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Selain itu, UU HPP juga mengubah lapisan tarif PPh orang pribadi untuk lebih menciptakan keadilan bagi masyarakat. UU HPP pun kini mengatur 5 lapisan tarif PPh orang pribadi.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. "Kami akan menjaga terus untuk menggunakan instrumen itu [fiskal] secara seimbang," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan reformasi regulasi pajak juga telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satunya, penurunan tarif pajak dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Wajib pajak kini dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana.

"Itu semuanya untuk melindungi UMKM kecil. Sering saya mendengar di media sosial, Bu jangan dipajaki. Memang UMKM sampai PTKP-nya mereka Rp500 juta, di atasnya dikenai tarif final 0,5%. Ini tujuannya untuk melindungi UMKM," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak