DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:37 WIB
Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Ketua Umum P-5 Peni Hirjanto.

JAKARTA, DDTCNews - Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P-5) telah melakukan revisi atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pada Desember 2024.

Lewat revisi AD/ART tersebut, P-5 memutuskan untuk memperluas definisi anggota P-5. Menurut Ketua Umum P-5 Peni Hirjanto, anggota P-5 tak hanya mencakup pensiunan, melainkan juga mereka yang mengundurkan diri dari DJP.

"Anggota P-5 itu adalah semua pegawai DJP yang pernah berkarya, sehingga teman-teman yang resign dari DJP ini otomatis menjadi anggota P-5," ujar Peni dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-40 P-5 pada hari ini, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Peni pun mengatakan bahwa keanggotaan P-5 bersifat otomatis, tanpa perlu proses pendaftaran, pemberian nomor anggota, ataupun beragam proses administrasi lainnya.

Tak hanya memperluas definisi anggota, P-5 melalui revisi AD/ART juga memutuskan untuk membentuk majelis tinggi. Menurut Peni, pembentukan majelis tinggi diperlukan untuk mempermudah pengambilan keputusan.

"Dalam AD/ART lama, organisasi ini mengenal apa yang disebut musyawarah nasional (munas). Kita ketahui bersama munas ini sulit dilaksanakan, apalagi pada masa-masa Covid-19. OIeh karena itu, kami berpikir apa yang harus kita ciptakan. Terciptalah majelis tinggi," ujar Peni.

Baca Juga:
Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Anggota majelis tinggi adalah dewan pelindung, dewan penasehat, dewan pembina, ketua umum dewan pimpinan pusat (DPP), dan ketua dewan pimpinan wilayah (DPW).

Dewan pelindung terdiri dari dirjen pajak dan sekretaris DJP, sedangkan dewan pembina terdiri dari Anshari Ritonga, Hadi Purnomo, Djazoeli Sadhani, Mochamad Soebakir, Iskandar Rusli, dan Suminarto Basuki.

"Kriteria dewan penasihat dari organisasi ini adalah para pejabat eselon I dan para pejabat negara. Itu adalah penasihat P-5. Kemudian kriteria pembina adalah Bapak dan Ibu yang kepeduliannya terhadap organisasi ini besar. Saat ini, ketua dewan pembina adalah Pak Hadi Purnomo," kata Peni.

Baca Juga:
Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun tugas dan wewenang majelis tinggi antara lain memilih dewan pembina, meminta DPP mengubah AD/ART untuk menyesuaikan perkembangan keadaan, memilih dan menetapkan ketua umum setelah mendapat persetujuan dewan pelindung, serta menetapkan AD/ART.

Terakhir, revisi AD/ART juga turut mengubah maksud dan tujuan dari P-5 selaku organisasi. Peni mengatakan P-5 didirikan untuk membantu menyejahterakan anggotanya.

"Kemudian, yang lebih penting adalah bahwa P-5 diharapkan bisa membantu organisasi DJP yang merupakan rumah besar bagi kita semua," ujar Peni. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jaksel II Beri Penghargaan ke 16 Relawan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:37 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:33 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading