ATURAN TAX AMNESTY

PER-Dirjen No. 12 Terbit, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 16:03 WIB
PER-Dirjen No. 12 Terbit, Ini Isinya

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan Perdirjen Nomor 12/PJ/2016 yang memiliki beberapa pokok-pokok utama untuk mengatur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka menjalankan program pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan terbitnya Perdirjen 12 akan berperan untuk meminta laporan kegiatan pengampunan pajak yang terjadi di bank gateway, hingga sanksi pun akan diterapkan jika gateway tersebut tidak mematuhi Perdirjen yang berlaku.

“Gateway harus menyampaikan laporan ke Ditjen Pajak yang meliputi pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus, pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi, serta pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga:
317 Komisaris & Direksi Bank di DKI Tidak Ikut Tax Amnesty

Ia menambahkan, gateway juga harus menyampaikan laporan setiap bulannya, bahkan setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar gateway. Pemerintah mewajibkan gateway untuk melaporkan aktifitas tersebut selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh WP ke rekening khusus.

Laporan tersebut disampaikan kepada Dirjen pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal baik secara manual, online, maupun dalam bentuk digital atau softcopy.

Kemudian, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal akan menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai gateway kepada Direktur Perpajakan II apabila gateway tersebut tidak menyampaikan laporan atau dalam penyampaian laporan tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Hari Terakhir, Petinggi Indofood Ini Mendaftar

Ken menegaskan bahwa Direktur Peraturan Perpajakan II akan meminta klarifikasi secara tertulis kepada gateway. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Dirjen Pajak bisa mengusulkan kepada Menteri Keuangan terlebih dulu untuk memberikan sanksi kepada gateway tersebut.

“Sebagai awal, sanksi yang berlaku bisa berupa surat peringatan. Bahkan sanksi berupa pencabutan penunjukan gateway yang telah diumumkan kepada publik sebelumnya, bisa diterapkan ke gateway tersebut,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 09 Desember 2016 | 15:31 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

317 Komisaris & Direksi Bank di DKI Tidak Ikut Tax Amnesty

Jumat, 30 September 2016 | 15:37 WIB PERIODE I TAX AMNESTY

Hari Terakhir, Petinggi Indofood Ini Mendaftar

Jumat, 30 September 2016 | 15:32 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Bayar 2% Dulu, Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani

Jumat, 30 September 2016 | 15:21 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Hari Ini Bank Persepsi Buka Hingga Pukul 9 Malam

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN