JAKARTA, DDTCNews – Bos Indofood hari ini menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak, khususnya untuk mendapatkan tarif terendah yang hanya sebesar 2% saja. Karena, besok (1/10) akan dikenakan tarif sebesar 3% untuk uang tebusan.
Bos Indofood Franciscus ''Franky' Welirang menyatakan bahwa beberapa dari usaha yang dilakukannya belum sempat ia laporkan melalui Surat Pelaporan Tahunan (SPT). Maka dengan program pengampunan pajak ia segera melaporkan seluruh harta yang dimiliki.
“Saya mengakui dengan mengikuti tax amnesty ini saya merasa lebih lega atas beban perpajakan. Karena ada beberapa usaha saya yang belum sempat dilaporkan melalui SPT,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).
Ia mengakui bahwa penghasilan yang diperolehnya berasal dari Indonesia, melalui program ini ia mengambil haknya sebagai warga negara. Sejumlah usaha yang dioperasikan dan bertumbuh di Indonesia menjadi alasannya bahwa menjadi suatu keharusan untuk membayarkan pajaknya.
Kunjungan Franky ke Kantor Pusat Ditjen Pajak dalam mengikuti program pengampunan pajak, ternyata juga untuk mewakili rekan bisnisnya Anthony Salim. Anthony diwakilinya berlaku sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Franky menegaskan bahwa dana terbesar dari WPOP berasal dari Kolega Indofood Anthony. Sedangkan untuk Indofood sendiri telah dilaporkan pajaknya dan sudah menjalankan prosesnya.
Ia mengaharapkan seluruh pengusaha mampu memanfaatkan program yang sangat baik ini, bagi untuk pengusaha maupun untuk negara. Karena tentunya dunia usaha akan turut terbantu melalui program pengampunan pajak.
“Mari bersama membangun negara melalui tax amnesty, seluruh warga negara juga bisa ikut berpartisipasi. Ini kesempatan kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik ke depannya,” ucapnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.