PENGAMPUNAN PAJAK

317 Komisaris & Direksi Bank di DKI Tidak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 15:31 WIB
317 Komisaris  & Direksi Bank di DKI Tidak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah belum lama ini mengincar bankir guna berpartisipasi pada program pengampunan pajak. Menteri Keuangan pun telah menghimbau kepada seluruh bankir untuk turut membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan otoritas pajak akan menindak tegas wajib pajak yang belum mendaftarkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, terlebih tidak memanfaatkan program pengampunan pajak.

“Saya anggap periode pertama bersifat sosialisasi dan mengajak, periode kedua bersifat sosialisasi, dan periode ketiga dikhususkan untuk mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/12).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menyatakan peraturan perpajakan akan semakin ketat dan tegas seusai program pengampunan pajak berakhir. Berbagai sanksi pun telah dipersiapkannya untuk diterapkan kepada wajib pajak yang terbukti bersalah dan tidak mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam hal ini ia menegaskan sanksi untuk bankir akan dikenakan tarif sebesar 25% yang diakumulasi dengan 2% administrasi selama 24 bulan. Sri lebih mengkhususkan pengenaan sanksi tersebut kepada bankir yang menjabat sebagai komisaris dan direksi.

Salah satu sanksi lainnya yang siap diterapkan oleh Sri yaitu dicabutnya sertifikasi bankir yang tidak mematuhi peraturan perpajakan. Hal ini tentunya atas kerjasamanya dengan Ikatan Bankir Indonesia (IBI).

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Imbauannya tersebut disebabkan karena masih ada sekitar 317 bankir komisaris dan direksi di wilayah DKI Jakarta yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Adapun secara keseluruhan terdapat 563 bankir komisaris dan direksi di Jakarta.

Sri menegaskan seluruh informasi mengenai komisaris dan direksi sudah diperolehnya guna diajak mengikuti program pengampunan pajak. Maka Sri akan mencabut sertifikasi bankir sesuai dengan informasi yang dicocokkan dengan partisipan program pengampunan pajak

“Saya ingatkan kepada komisaris dan direksi yang belum ikut program tax amnesty untuk bisa segera melaporkan hartanya, baik berupa deposito yang belum dilaporkan di SPT. Karena nanti sanksinya akan berat,” tuturnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN