PENGAMPUNAN PAJAK

317 Komisaris & Direksi Bank di DKI Tidak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 15:31 WIB
317 Komisaris  & Direksi Bank di DKI Tidak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah belum lama ini mengincar bankir guna berpartisipasi pada program pengampunan pajak. Menteri Keuangan pun telah menghimbau kepada seluruh bankir untuk turut membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan otoritas pajak akan menindak tegas wajib pajak yang belum mendaftarkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, terlebih tidak memanfaatkan program pengampunan pajak.

“Saya anggap periode pertama bersifat sosialisasi dan mengajak, periode kedua bersifat sosialisasi, dan periode ketiga dikhususkan untuk mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menyatakan peraturan perpajakan akan semakin ketat dan tegas seusai program pengampunan pajak berakhir. Berbagai sanksi pun telah dipersiapkannya untuk diterapkan kepada wajib pajak yang terbukti bersalah dan tidak mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam hal ini ia menegaskan sanksi untuk bankir akan dikenakan tarif sebesar 25% yang diakumulasi dengan 2% administrasi selama 24 bulan. Sri lebih mengkhususkan pengenaan sanksi tersebut kepada bankir yang menjabat sebagai komisaris dan direksi.

Salah satu sanksi lainnya yang siap diterapkan oleh Sri yaitu dicabutnya sertifikasi bankir yang tidak mematuhi peraturan perpajakan. Hal ini tentunya atas kerjasamanya dengan Ikatan Bankir Indonesia (IBI).

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Imbauannya tersebut disebabkan karena masih ada sekitar 317 bankir komisaris dan direksi di wilayah DKI Jakarta yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Adapun secara keseluruhan terdapat 563 bankir komisaris dan direksi di Jakarta.

Sri menegaskan seluruh informasi mengenai komisaris dan direksi sudah diperolehnya guna diajak mengikuti program pengampunan pajak. Maka Sri akan mencabut sertifikasi bankir sesuai dengan informasi yang dicocokkan dengan partisipan program pengampunan pajak

“Saya ingatkan kepada komisaris dan direksi yang belum ikut program tax amnesty untuk bisa segera melaporkan hartanya, baik berupa deposito yang belum dilaporkan di SPT. Karena nanti sanksinya akan berat,” tuturnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan