JAKARTA, DDTCNews – Bank persepsi yang membantu menampung dana program pengampunan pajak akan membuka pelayanan hingga pukul 9 malam hari untuk membantu Ditjen Pajak pada hari terakhir program pengampunan pajak
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan peningkatan pelayanan pada bank persepsi perlu diberikan khususnya kepada seluruh partisipan program pengampunan pajak yang ingin segera mendapatkan tarif senilai 2%.
“Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menginstruksikan bank persepsi untuk membuka pelayanan hingga pukul 9 malam hari nanti. Karena masih banyak partisipan yang masih melaksanakan proses pendaftarannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).
Normalnya, bank persepsi hanya membuka pelayanan hingga pukul 15:00 WIB saja. Namun untuk membantu program pengampunan pajak bank persepsi diharuskan untuk tetap membuka pelayanan hingga malam hari, khususnya di hari terakhir ini.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya mempercepat pembayaran uang tebusan partisipan program pengampunan pajak. Kemudian setelah membayar uang tebusan, partisipan tersebut bisa langsung menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke KPP terdekat.
KPP di hari terakhir ini akan tetap membuka layanannya hingga pukul 24:00 WIB nanti. Jadi partisipan yang sudah membayar tebusan di bank persepsi tidak perlu khawatir tidak akan mendapatkan tarif terendah senilai 2% tersebut.
Bahkan, Ditjen Pajak telah mempersiapkan nomor antrean sejumlah 3000 nomor untuk menampung seluruh partisipan yang datang ke Kantor Pusat Ditjen Pajak. Tapi, jika jumlah tersebut bellum mampu menampung seluruh partisipan, maka Ditjen Pajak akan menambahkan lagi nomor antreannya.
Dikabarkan, Ditjen Pajak telah siap untuk mengantisipasi pelonjakan nomor antrean yang melebihi 3000 partisipan. Penambahan nomor antrean tersebut diharapkan mampu menampung seluruh partisipan yang ingin segera mendapatkan tarif terendahnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.