PENGAMPUNAN PAJAK

Hari Ini Bank Persepsi Buka Hingga Pukul 9 Malam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 15:21 WIB
Hari Ini Bank Persepsi Buka Hingga Pukul 9 Malam

JAKARTA, DDTCNews – Bank persepsi yang membantu menampung dana program pengampunan pajak akan membuka pelayanan hingga pukul 9 malam hari untuk membantu Ditjen Pajak pada hari terakhir program pengampunan pajak

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan peningkatan pelayanan pada bank persepsi perlu diberikan khususnya kepada seluruh partisipan program pengampunan pajak yang ingin segera mendapatkan tarif senilai 2%.

“Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menginstruksikan bank persepsi untuk membuka pelayanan hingga pukul 9 malam hari nanti. Karena masih banyak partisipan yang masih melaksanakan proses pendaftarannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Normalnya, bank persepsi hanya membuka pelayanan hingga pukul 15:00 WIB saja. Namun untuk membantu program pengampunan pajak bank persepsi diharuskan untuk tetap membuka pelayanan hingga malam hari, khususnya di hari terakhir ini.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya mempercepat pembayaran uang tebusan partisipan program pengampunan pajak. Kemudian setelah membayar uang tebusan, partisipan tersebut bisa langsung menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke KPP terdekat.

KPP di hari terakhir ini akan tetap membuka layanannya hingga pukul 24:00 WIB nanti. Jadi partisipan yang sudah membayar tebusan di bank persepsi tidak perlu khawatir tidak akan mendapatkan tarif terendah senilai 2% tersebut.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Bahkan, Ditjen Pajak telah mempersiapkan nomor antrean sejumlah 3000 nomor untuk menampung seluruh partisipan yang datang ke Kantor Pusat Ditjen Pajak. Tapi, jika jumlah tersebut bellum mampu menampung seluruh partisipan, maka Ditjen Pajak akan menambahkan lagi nomor antreannya.

Dikabarkan, Ditjen Pajak telah siap untuk mengantisipasi pelonjakan nomor antrean yang melebihi 3000 partisipan. Penambahan nomor antrean tersebut diharapkan mampu menampung seluruh partisipan yang ingin segera mendapatkan tarif terendahnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen