PENGAMPUNAN PAJAK

Hari Ini Bank Persepsi Buka Hingga Pukul 9 Malam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 15:21 WIB
Hari Ini Bank Persepsi Buka Hingga Pukul 9 Malam

JAKARTA, DDTCNews – Bank persepsi yang membantu menampung dana program pengampunan pajak akan membuka pelayanan hingga pukul 9 malam hari untuk membantu Ditjen Pajak pada hari terakhir program pengampunan pajak

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan peningkatan pelayanan pada bank persepsi perlu diberikan khususnya kepada seluruh partisipan program pengampunan pajak yang ingin segera mendapatkan tarif senilai 2%.

“Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menginstruksikan bank persepsi untuk membuka pelayanan hingga pukul 9 malam hari nanti. Karena masih banyak partisipan yang masih melaksanakan proses pendaftarannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Normalnya, bank persepsi hanya membuka pelayanan hingga pukul 15:00 WIB saja. Namun untuk membantu program pengampunan pajak bank persepsi diharuskan untuk tetap membuka pelayanan hingga malam hari, khususnya di hari terakhir ini.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya mempercepat pembayaran uang tebusan partisipan program pengampunan pajak. Kemudian setelah membayar uang tebusan, partisipan tersebut bisa langsung menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke KPP terdekat.

KPP di hari terakhir ini akan tetap membuka layanannya hingga pukul 24:00 WIB nanti. Jadi partisipan yang sudah membayar tebusan di bank persepsi tidak perlu khawatir tidak akan mendapatkan tarif terendah senilai 2% tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Bahkan, Ditjen Pajak telah mempersiapkan nomor antrean sejumlah 3000 nomor untuk menampung seluruh partisipan yang datang ke Kantor Pusat Ditjen Pajak. Tapi, jika jumlah tersebut bellum mampu menampung seluruh partisipan, maka Ditjen Pajak akan menambahkan lagi nomor antreannya.

Dikabarkan, Ditjen Pajak telah siap untuk mengantisipasi pelonjakan nomor antrean yang melebihi 3000 partisipan. Penambahan nomor antrean tersebut diharapkan mampu menampung seluruh partisipan yang ingin segera mendapatkan tarif terendahnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global