PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Bayar 2% Dulu, Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 15:32 WIB
Ken: Bayar 2% Dulu, Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Partisipan program pengampunan pajak akan tetap dilayani hingga larut malam, tapi partisipan tersebut diharuskan untuk membayarkan uang tebusan di bank persepsi terlebih dulu

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pelayanan di Kantor Ditjen Pajak Pusat akan diusahakan hingga selesai, walaupun akan memakan waktu hingga dini hari. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kekhawatiran partisipan yang ingin mendapat tarif terendah.

“Kami akan melayani partisipan tax amnesty sampai selesai, walaupun sampai pagi hari. Kami siap layani sebaik mungkin,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Untuk mendapatkan pelayanan maksimal tersebut, partisipan program pengampunan pajak diwajibkan untuk membayar uang tebusan terlebih dulu di bank persepsi. Karena pembayaran tebusan tersebut yang menjadi patokan tarif yang akan dikenakan.

Selain pembayaran di bank persepsi, nomor antrean juga dibutuhkan untuk mendaftarkan dirinya di Kantor Pajak. Partisipan tetap akan mendapat pelayanan pengampunan pajaknya, walaupun datang mendekati pukul 24:00 WIB yang telah ditargetkan.

Ken menegaskan, bahwa pelayanan akan tetap bisa dilakukan hingga melebihi pukul 24:00 nanti. Namun, dengan syarat pembayaran uang tebusan yang senilai 2% telah dilunaskan terlebih dulu.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Sebelumnya pemerintah telah memberi kelonggaran pada seluruh partisipan program pengampunan pajak. Kelonggaran tersebut yaitu berupa proses administrasi yang bisa dilakukan hingga akhir tahun 2016.

Kelonggaran ini tentunya hanya bisa didapatkan jika partisipan sudah membayarkan uang tebusan senilai 2% dan mengikuti program terlebih dulu. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelayanan petugas helpdesk kepada partisipan yang ingin mendapatkan tarif 2%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN