PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Bayar 2% Dulu, Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 15:32 WIB
Ken: Bayar 2% Dulu, Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Partisipan program pengampunan pajak akan tetap dilayani hingga larut malam, tapi partisipan tersebut diharuskan untuk membayarkan uang tebusan di bank persepsi terlebih dulu

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pelayanan di Kantor Ditjen Pajak Pusat akan diusahakan hingga selesai, walaupun akan memakan waktu hingga dini hari. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kekhawatiran partisipan yang ingin mendapat tarif terendah.

“Kami akan melayani partisipan tax amnesty sampai selesai, walaupun sampai pagi hari. Kami siap layani sebaik mungkin,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Untuk mendapatkan pelayanan maksimal tersebut, partisipan program pengampunan pajak diwajibkan untuk membayar uang tebusan terlebih dulu di bank persepsi. Karena pembayaran tebusan tersebut yang menjadi patokan tarif yang akan dikenakan.

Selain pembayaran di bank persepsi, nomor antrean juga dibutuhkan untuk mendaftarkan dirinya di Kantor Pajak. Partisipan tetap akan mendapat pelayanan pengampunan pajaknya, walaupun datang mendekati pukul 24:00 WIB yang telah ditargetkan.

Ken menegaskan, bahwa pelayanan akan tetap bisa dilakukan hingga melebihi pukul 24:00 nanti. Namun, dengan syarat pembayaran uang tebusan yang senilai 2% telah dilunaskan terlebih dulu.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Sebelumnya pemerintah telah memberi kelonggaran pada seluruh partisipan program pengampunan pajak. Kelonggaran tersebut yaitu berupa proses administrasi yang bisa dilakukan hingga akhir tahun 2016.

Kelonggaran ini tentunya hanya bisa didapatkan jika partisipan sudah membayarkan uang tebusan senilai 2% dan mengikuti program terlebih dulu. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelayanan petugas helpdesk kepada partisipan yang ingin mendapatkan tarif 2%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global