PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Bayar 2% Dulu, Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 15:32 WIB
Ken: Bayar 2% Dulu, Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Partisipan program pengampunan pajak akan tetap dilayani hingga larut malam, tapi partisipan tersebut diharuskan untuk membayarkan uang tebusan di bank persepsi terlebih dulu

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pelayanan di Kantor Ditjen Pajak Pusat akan diusahakan hingga selesai, walaupun akan memakan waktu hingga dini hari. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kekhawatiran partisipan yang ingin mendapat tarif terendah.

“Kami akan melayani partisipan tax amnesty sampai selesai, walaupun sampai pagi hari. Kami siap layani sebaik mungkin,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk mendapatkan pelayanan maksimal tersebut, partisipan program pengampunan pajak diwajibkan untuk membayar uang tebusan terlebih dulu di bank persepsi. Karena pembayaran tebusan tersebut yang menjadi patokan tarif yang akan dikenakan.

Selain pembayaran di bank persepsi, nomor antrean juga dibutuhkan untuk mendaftarkan dirinya di Kantor Pajak. Partisipan tetap akan mendapat pelayanan pengampunan pajaknya, walaupun datang mendekati pukul 24:00 WIB yang telah ditargetkan.

Ken menegaskan, bahwa pelayanan akan tetap bisa dilakukan hingga melebihi pukul 24:00 nanti. Namun, dengan syarat pembayaran uang tebusan yang senilai 2% telah dilunaskan terlebih dulu.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebelumnya pemerintah telah memberi kelonggaran pada seluruh partisipan program pengampunan pajak. Kelonggaran tersebut yaitu berupa proses administrasi yang bisa dilakukan hingga akhir tahun 2016.

Kelonggaran ini tentunya hanya bisa didapatkan jika partisipan sudah membayarkan uang tebusan senilai 2% dan mengikuti program terlebih dulu. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelayanan petugas helpdesk kepada partisipan yang ingin mendapatkan tarif 2%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan