JAKARTA, DDTCNews – Partisipan program pengampunan pajak akan tetap dilayani hingga larut malam, tapi partisipan tersebut diharuskan untuk membayarkan uang tebusan di bank persepsi terlebih dulu
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pelayanan di Kantor Ditjen Pajak Pusat akan diusahakan hingga selesai, walaupun akan memakan waktu hingga dini hari. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kekhawatiran partisipan yang ingin mendapat tarif terendah.
“Kami akan melayani partisipan tax amnesty sampai selesai, walaupun sampai pagi hari. Kami siap layani sebaik mungkin,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).
Untuk mendapatkan pelayanan maksimal tersebut, partisipan program pengampunan pajak diwajibkan untuk membayar uang tebusan terlebih dulu di bank persepsi. Karena pembayaran tebusan tersebut yang menjadi patokan tarif yang akan dikenakan.
Selain pembayaran di bank persepsi, nomor antrean juga dibutuhkan untuk mendaftarkan dirinya di Kantor Pajak. Partisipan tetap akan mendapat pelayanan pengampunan pajaknya, walaupun datang mendekati pukul 24:00 WIB yang telah ditargetkan.
Ken menegaskan, bahwa pelayanan akan tetap bisa dilakukan hingga melebihi pukul 24:00 nanti. Namun, dengan syarat pembayaran uang tebusan yang senilai 2% telah dilunaskan terlebih dulu.
Sebelumnya pemerintah telah memberi kelonggaran pada seluruh partisipan program pengampunan pajak. Kelonggaran tersebut yaitu berupa proses administrasi yang bisa dilakukan hingga akhir tahun 2016.
Kelonggaran ini tentunya hanya bisa didapatkan jika partisipan sudah membayarkan uang tebusan senilai 2% dan mengikuti program terlebih dulu. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelayanan petugas helpdesk kepada partisipan yang ingin mendapatkan tarif 2%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.