APARATUR SIPIL NEGARA

Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permen PAN-RB 8/2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 11:45 WIB
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permen PAN-RB 8/2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ketentuan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8/2021 sudah harus diterapkan pada 1 Juli 2021.

Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan dua model yaitu dasar/inisasi atau pengembangan hingga 2023. Dia pun menjabarkan kronologis penyusunan SKP.

Untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) model inisiasi, diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan penetapan SKP. Kemudian, untuk SKP JPT model pengembangan, dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF) dan cascading horisontal (pembagian tugas di antara JA/JF).

Selanjutnya, dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan model inisiasi antara lain rencana SKP JA/JF; meverifikasi keterkaitan dengan angka kredit khusus JF; reviu SKP JA/JF; dan penetapan SKP bagi JA/JF.

“Untuk model pengembangan, ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” sebut Samsul dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk diketahui, BKN menggelar bimbingan teknis penerapan sistem informasi e-kinerja terintegrasi pada 27-29 April 2021 menjelang penerapan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 8/2021 tentang Sistem Manajemen kinerja PNS.

Dalam beleid tersebut dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Merujuk pada pasal 6, disebutkan bahwa penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar