APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Dian Kurniati | Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Imbauan terhadap pegawai DJP. foto: akun medsos DJP 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan kepada seluruh pegawainya untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.

DJP menyatakan hadiah yang diterima pegawai termasuk dalam gratifikasi. Masyarakat pun diajak untuk memastikan pegawai DJP tidak menerima hadiah apapun, termasuk bingkisan parsel Natal.

"Gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, atau fasilitas, dapat mengancam integritas dan kepercayaan terhadap pelayanan publik," bunyi keterangan foto yang diunggah akun DJP, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJP berkomitmen untuk memberikan layanan yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Untuk itu, para pegawai DJP diminta untuk berperan dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dengan menolak gratifikasi.

Masyarakat juga dapat melapor jika menemukan dugaan gratifikasi pada pegawai DJP. Laporan ini dapat disampaikan melalui laman gol.kpk.go.id atau wise.kemenkeu.go.id.

Selain itu, email mengenai laporan dugaan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada DJP melalui alamat [email protected].

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"#KawanPajak, mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan profesional dengan menolak dan melaporkan gratifikasi," tulis DJP.

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini