Imbauan terhadap pegawai DJP. foto: akun medsos DJP
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan kepada seluruh pegawainya untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.
DJP menyatakan hadiah yang diterima pegawai termasuk dalam gratifikasi. Masyarakat pun diajak untuk memastikan pegawai DJP tidak menerima hadiah apapun, termasuk bingkisan parsel Natal.
"Gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, atau fasilitas, dapat mengancam integritas dan kepercayaan terhadap pelayanan publik," bunyi keterangan foto yang diunggah akun DJP, Selasa (24/12/2024).
DJP berkomitmen untuk memberikan layanan yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Untuk itu, para pegawai DJP diminta untuk berperan dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dengan menolak gratifikasi.
Masyarakat juga dapat melapor jika menemukan dugaan gratifikasi pada pegawai DJP. Laporan ini dapat disampaikan melalui laman gol.kpk.go.id atau wise.kemenkeu.go.id.
Selain itu, email mengenai laporan dugaan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada DJP melalui alamat [email protected].
"#KawanPajak, mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan profesional dengan menolak dan melaporkan gratifikasi," tulis DJP.
Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.