KANWIL DJP JATIM III

Penyampaian SPT Bertumbuh, Setoran PPh 29 Ikut Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 14:30 WIB
Penyampaian SPT Bertumbuh, Setoran PPh 29 Ikut Naik

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Hingga 31 Maret 2023, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III tercatat menerima 647.622 SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh Kanwil DJP Jawa Timur III tercatat bertumbuh 3,66%.

"Dengan batas lapor SPT tahunan Badan yang masih tersisa hingga 30 April mendatang, jumlah SPT yang masuk diperkirakan akan terus bertambah," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sejalan dengan pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh 29 juga meningkat 29,66% dari Rp118 miliar pada tahun lalu menjadi senilai Rp153 miliar pada tahun ini.

Selanjutnya, SPT Tahunan yang diterima oleh Kanwil DJP Jawa Timur III juga menurun. Jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara manual tercatat turun 24,75%.

Sebaliknya, SPT Tahunan yang diterima secara elektronik baik melalui DJP Online ataupun PJAP tercatat bertumbuh 10,42%. Ada 618.285 SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Hal ini juga menandakan semakin banyak wajib pajak yang sadar akan manfaat dari e-filing dan memanfaatkannya secara optimal," ujar Farid.

Farid berharap penggunaan e-filing dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, Farid mengucapkan terima kasih atas partisipasi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN