CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal membatasi pelaporan SPT secara manual seiring dengan hadirnya coretax administration system.

Merujuk pada FAQ pada simulator coretax, pelaporan SPT secara manual dibatasi hanya untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi non-usahawan dengan status tidak lebih bayar yang memenuhi kriteria tertentu.

"Saluran penyampaian SPT kertas dapat melalui pos ke PPDDP/KPDDP atau disampaikan langsung ke KPP," tulis DJP dalam FAQ, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kriteria-kriteria dimaksud, yaitu: tidak terdaftar di KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya; tidak menyelenggarakan pembukuan; atau tidak menyampaikan SPT Tahunan yang memperoleh izin penundaan atau pengangsuran pajak.

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi non-usahawan bisa menyampaikan SPT Tahunan secara manual dalam bentuk kertas bila tak pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik atau tidak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Untuk saat ini, wajib pajak yang diharuskan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik diperinci pada Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019. Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik.

Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen. Keenam, jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan