JASA TITIPAN

Pengusaha Usul Threshold Impor Barang Bebas Bea Masuk Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2019 | 17:10 WIB
Pengusaha Usul Threshold Impor Barang Bebas Bea Masuk Diturunkan

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha memberikan saran perubahan kebijakan atas ambang batas nilai barang kiriman dari luar negeri bebas pungutan perpajakan. Usulan tersebut untuk menekan pelaku usaha curang memanfaatkan celah fasilitas fiskal.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan dengan aturan de minimus dalam PMK No.112/2018 yang bebas bea masuk untuk barang bernilai US$75 dolar untuk satu penerima per satu hari masih banyak dimanfaatkan oleh pedagang nakal. Fasilitas fiskal dinilai layak untuk ditinjau ulang.

"Kita lihat masih ada celah bahwa US$75 ini masih ada yang bermain tidak baik. Usulan kalau boleh harus di bawah US$50 supaya mempersulit mereka lagi," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Tutum menjelaskan usulan ambang batas US$50 merupakan angka psikologis untuk menekan penghindaran pajak dari pelaku usaha nakal. Angka tersebut menurutnya akan membuat lelah pelaku dalam hal memecah pengiriman untuk menghindari pungutan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Lebih jauh Tutum menjabarkan bukan hanya pemain ritel domestik yang memiliki kepentingan untuk menekan praktik penghindaran pajak ini. Rantai pasok produk ritel nasional juga akan ikut terpengaruh jika praktik splitting tumbuh subur berkat celah dalam kebijakan fiskal.

"Praktik splitting ini tentu akan membuat pengembangan usaha ritel bergerak pelan. Begitu penyerapan tenaga kerja dan industri dalam negeri yang terganggu dengan praktik impor tidak resmi seperti ini," paparnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Seperti diketahui, data Ditjen Bea Cukai menunjukan modus memecah barang menjadi beberapa pengiriman terus naik praktiknya. Pada tahun 2018 otoritas kepabeanan menjaring 72.592 consignment note (CN) atau dokumen pengiriman barang melakukan modus splitting. Jumlahnya kemudian naik menjadi 140.863 CN yang terjaring hingga September 2019.

Dari sisi nilai penerimaan negara yang bisa diselamatkan juga ikut naik secara paralel. Pada 2018 nilai penerimaan yang berhasil diamankan mencapai Rp4 miliar. Angkanya kemudian naik drastis pada tahun ini hingga September 2019 mencapai Rp28,05 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN