JASA TITIPAN

Pengusaha Usul Threshold Impor Barang Bebas Bea Masuk Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2019 | 17:10 WIB
Pengusaha Usul Threshold Impor Barang Bebas Bea Masuk Diturunkan

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha memberikan saran perubahan kebijakan atas ambang batas nilai barang kiriman dari luar negeri bebas pungutan perpajakan. Usulan tersebut untuk menekan pelaku usaha curang memanfaatkan celah fasilitas fiskal.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan dengan aturan de minimus dalam PMK No.112/2018 yang bebas bea masuk untuk barang bernilai US$75 dolar untuk satu penerima per satu hari masih banyak dimanfaatkan oleh pedagang nakal. Fasilitas fiskal dinilai layak untuk ditinjau ulang.

"Kita lihat masih ada celah bahwa US$75 ini masih ada yang bermain tidak baik. Usulan kalau boleh harus di bawah US$50 supaya mempersulit mereka lagi," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Tutum menjelaskan usulan ambang batas US$50 merupakan angka psikologis untuk menekan penghindaran pajak dari pelaku usaha nakal. Angka tersebut menurutnya akan membuat lelah pelaku dalam hal memecah pengiriman untuk menghindari pungutan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Lebih jauh Tutum menjabarkan bukan hanya pemain ritel domestik yang memiliki kepentingan untuk menekan praktik penghindaran pajak ini. Rantai pasok produk ritel nasional juga akan ikut terpengaruh jika praktik splitting tumbuh subur berkat celah dalam kebijakan fiskal.

"Praktik splitting ini tentu akan membuat pengembangan usaha ritel bergerak pelan. Begitu penyerapan tenaga kerja dan industri dalam negeri yang terganggu dengan praktik impor tidak resmi seperti ini," paparnya.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Seperti diketahui, data Ditjen Bea Cukai menunjukan modus memecah barang menjadi beberapa pengiriman terus naik praktiknya. Pada tahun 2018 otoritas kepabeanan menjaring 72.592 consignment note (CN) atau dokumen pengiriman barang melakukan modus splitting. Jumlahnya kemudian naik menjadi 140.863 CN yang terjaring hingga September 2019.

Dari sisi nilai penerimaan negara yang bisa diselamatkan juga ikut naik secara paralel. Pada 2018 nilai penerimaan yang berhasil diamankan mencapai Rp4 miliar. Angkanya kemudian naik drastis pada tahun ini hingga September 2019 mencapai Rp28,05 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP