PENERIMAAN PAJAK

Pengusaha Pesimis Target Pajak Tercapai, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 10:25 WIB
Pengusaha Pesimis Target Pajak Tercapai, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga bulan September lalu baru mencapai Rp770,7 triliun, sehingga Ditjen Pajak masih terbebani dengan kekurangan target sebesar Rp500 triliun dalam 3 bulan terakhir tahun ini.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan target penerimaan pajak yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun akan sulit dikejar.

“Kemungkinan sangat kecil untuk bisa mencapai tambahan dari kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp500 triliun itu, apa lagi dalam kurun waktu yang hanya tersisa 3 bulan saja. Pemerintah seharusnya lebih cerdas menggandeng para pembayar pajak sejak awal, sehingga extra effort pada akhir tahun tidak terlalu berat” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Ajib merasa pesimis otoritas pajak bisa mengejar kekurangan penerimaan pajak tersebut, atau setidaknya otoritas pajak harus mampu meraup Rp167 triliun setiap bulan hingga akhir tahun untuk mengejar Rp1.283,6 triliun.

“Saya prediksi otoritas pajak hanya memungkinkan mendapat tambahan itu mencapai Rp250 triliun saja. Intinya Rp500 triliun itu sulit dikejar, kecuali mau sistem ijon pajak lagi,” pungkasnya.

Berlainan dengan prediksi Ajib, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi justru merasa optimis target penerimaan pajak yang dipatok dalam APBNP 2017 bisa dicapai. Mengingat, Ken sudah menerbitkan Instruksi Dirjen Pajak 5/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan pajak.

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

INS 5/2017 merupakan perintah Ken terhadap seluruh Kepala Kanwil Ditjen Pajak untuk mengaktifkan telepon seluler selama 24 jam sekaligus menambah jam kerja petugas Eselon II Ditjen Pajak untuk bisa bekerja hingga pukul 10 malam.

“Setiap Kakanwil Ditjen Pajak juga sudah saya instruksikan untuk pemanggilan wajib pjaak dalam rangka pengecekan kepatuhan. Serta unit Eselon II itu kan sisa waktu kerja tambahan bisa dikerjakan di mana saja dan tidak harus di kantor sampai jam 10 malam. Saya tetap optimis target itu tercapai,” tutur Ken.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 08:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak