KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pengusaha Diminta Lebih Berkorban Demi Stabilkan Harga Minyak Goreng

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 08:30 WIB
Pengusaha Diminta Lebih Berkorban Demi Stabilkan Harga Minyak Goreng

Pedagang merapikan minyak goreng yang dijual di lapaknya di pasar Naikoten Kota Kupang, NTT, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp..
 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta pengusaha skala besar dan produsen minyak goreng agar bisa 'lebih berkorban' untuk masyarakat. Alasannya, pasokan minyak goreng di pasaran masih langka. Kebijakan 1 harga pun dianggap tak optimal ketika stok minyak goreng justru sulit diakses warga.

Nevi meminta pengusaha dan produsen untuk rela memangkas margin keuntungan dari penjualan minyak goreng. Tak cuma itu, seluruh pelaku usaha yang berperan dalam rantai pasok minyak goreng tidak menahan stok yang ada.

"Pemerintah mesti dapat mendorong para pengusaha besar minyak goreng ini, jangan sampai menahan stok dan mereka mesti mau berkorban dengan mengurangi margin nya agar tidak ada kelangkaan stok di lapangan," tutur Nevi, dikutip Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Adapun, pemerintah memperkirakan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebanyak 5,7 juta kilo liter. Jumlah ini terdiri dari kebutuhan rumah tangga 3,9 juta kilo liter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pemerintah sudah terlalu banyak berkorban melalui uang negara baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tidak hanya itu, lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran untuk stabilisasi minyak goreng.

“Harapan masih belum sesuai sehingga di lapangan yang menjadi korban akhirnya rakyat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam rumah tangganya,” ujar Nevi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dia menambahkan, proporsi serapan minyak goreng dalam negeri memang lebih kecil dari luar negeri, yakni hanya sekitar 34%. Dengan tingginya harga pasar dunia, ekspor dinilai sangat menjanjikan ditambah lagi kelangkaan stok dunia.

“Saya menyarankan, operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp14.000. Selain tentunya menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian," katanya.

Di sisi lain, Nevi mengatakan bahwa domestic price obligation (DPO) tidak akan ada gunanya ketika stok di lapangan menipis. Bila ada indikasi kartel yang bermain, ia meminta pemerintah menindak dengan tegas dan keras sehingga ada efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus berperan besar untuk membereskan tindakan tidak terpuji pada perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Tanpa pengawasan yang ketat, dan tindakan tegas, persoalan minyak goreng akan terus berlarut-larut,” kata Nevi.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur kebijakan 1 harga minyak goreng. Pertama, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.

Kedua, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter. Ketiga, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN