KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyatakan dukungan terhadap kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan.

Menurut Said, kenaikan tarif PPN bukanlah keputusan yang datang seketika. Tarif PPN sebesar 12% diberlakukan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) .

Berdasarkan undang-undang tersebut, tarif PPN sebesar sebesar 12% juga dipertimbangkan dalam menetapkan target pendapatan negara pada APBN 2025. "Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12% berkekuatan hukum," ujar Said, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Said mengatakan pemberlakuan PPN 12% bisa mendukung berbagai program quick wins yang direncanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam APBN 2025.

Program-program dimaksud antara lain makan bergizi gratis (MBG) dengan kebutuhan anggaran senilai Rp71 triliun, renovasi sekolah dengan kebutuhan anggaran Rp20 triliun, pendirian lumbung pangan sampai ke tingkat desa dengan anggaran Rp15 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis dengan kebutuhan anggaran Rp3,2 triliun, dan lain-lain.

Said mengatakan program-program quick wins yang diinisiasi Prabowo sudah sejalan dengan agenda PDIP, yakni meningkatkan kualitas SDM dan mendorong program kesehatan yang inklusif.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Atas dasar itulah, PDIP berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya program quick wins di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025," ujar Said.

Terlepas dari dukungan tersebut, Said meminta pemerintah untuk memitigasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah.

Menurutnya, pemerintah perlu menambah anggaran perlindungan sosial, memperluas cakupan subsidi, mempertebal bantuan pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi, menggelar operasi pasar secara rutin, memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintahan, dan memastikan penghapusan kemiskinan ekstrem. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini