KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyatakan dukungan terhadap kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan.

Menurut Said, kenaikan tarif PPN bukanlah keputusan yang datang seketika. Tarif PPN sebesar 12% diberlakukan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) .

Berdasarkan undang-undang tersebut, tarif PPN sebesar sebesar 12% juga dipertimbangkan dalam menetapkan target pendapatan negara pada APBN 2025. "Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12% berkekuatan hukum," ujar Said, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Said mengatakan pemberlakuan PPN 12% bisa mendukung berbagai program quick wins yang direncanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam APBN 2025.

Program-program dimaksud antara lain makan bergizi gratis (MBG) dengan kebutuhan anggaran senilai Rp71 triliun, renovasi sekolah dengan kebutuhan anggaran Rp20 triliun, pendirian lumbung pangan sampai ke tingkat desa dengan anggaran Rp15 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis dengan kebutuhan anggaran Rp3,2 triliun, dan lain-lain.

Said mengatakan program-program quick wins yang diinisiasi Prabowo sudah sejalan dengan agenda PDIP, yakni meningkatkan kualitas SDM dan mendorong program kesehatan yang inklusif.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Atas dasar itulah, PDIP berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya program quick wins di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025," ujar Said.

Terlepas dari dukungan tersebut, Said meminta pemerintah untuk memitigasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah.

Menurutnya, pemerintah perlu menambah anggaran perlindungan sosial, memperluas cakupan subsidi, mempertebal bantuan pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi, menggelar operasi pasar secara rutin, memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintahan, dan memastikan penghapusan kemiskinan ekstrem. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu