KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sri Mulyani melaporkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp401,8 triliun atau 1,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per November 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan beragam barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas tetap akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat melalui pembebasan PPN atas beragam jenis barang dan jasa.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Selama ini pelaksanaan di dalam menjalankan undang-undang, termasuk untuk PPN, itu pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditi barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas," ujar Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).

Pada tahun ini saja, Sri Mulyani mengungkapkan, PPN yang tidak dipungut pemerintah akibat fasilitas pembebasan PPN diperkirakan akan mencapai Rp231 triliun. Pada tahun depan, pajak yang tidak dipungut akibat fasilitas pembebasan PPN diperkirakan mencapai RpRp265,6 triliun.

Pada tahun depan, fasilitas PPN tetap akan diberlakukan terhadap beragam jenis barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, rumah sederhana dan sangat sederhana, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, dan lain-lain.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Jadi, saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak kena PPN tadi akan tetap dipertahankan," ujar Sri Mulyani.

Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan kini tengah berhitung sekaligus mempersiapkan kebijakan sebagai respons adanya aspirasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah. Kemenkeu, imbuh Sri Mulyani, menerima masukan dari masyarakat, pengusaha, dan DPR sembari tetap memperhatikan asas keadilan, keadaan ekonomi, dan kesehatan APBN.

"Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang di satu sisi, tapi juga dari sisi asas keadilan, aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN, kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Sebagai informasi, PPN 12% diputuskan hanya berlaku atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM. Hal ini diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR.

"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun selepas pertemuan antara pimpinan DPR dan Prabowo pada pekan lalu.

Dengan keputusan ini, barang-barang selain barang mewah tetap dikenai PPN sebesar 11% sebagaimana yang berlaku pada tahun ini. "Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP