KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kiri) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (ketiga kanan), para Deputi Gubernur Doni P Joewono (kedua kiri), Juda Agung (kedua kanan), Aida S Budiman (kiri), dan Filianingsih Hendarta (kanan) saling berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan mendorong kenaikan inflasi yang tidak terlalu besar.

Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman mengatakan otoritas moneter memproyeksikan inflasi pada 2025 akan sebesar 2,5% plus minus 1%. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% bakal mendorong kenaikan inflasi sebesar 0,2 poin persen.

"Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak karena hasil hitungan kami dari proyeksinya dia sekitar sedikit di atas dari 2,5% plus minus 1%, dari target inflasi kita di 2025," katanya, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Aida mengatakan BI dalam menghitung dampak kenaikan tarif PPN ke inflasi perlu identifikasi barang dan jasa yang terdampak. Mengenai barang kebutuhan pokok dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, pemerintah telah menyatakan tarif PPN 12% hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong premium.

Kemudian, BI juga melihat bobot kenaikan tarif PPN dalam indeks harga konsumen (IHK) dan memakai survei biaya hidup (SBH) 2022. Adapun hasilnya adalah 52,7% dari bobot keranjang IHK.

Setelahnya, barulah BI menghitung dampak kenaikan tarif PPN ini kepada inflasi dengan asumsi dari data rata-rata historis.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

"Kan kalau pajak naik langsung harganya naik. Itu kan kadang-kadang pengusaha juga bisa meng-absorb karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Berdasarkan historisnya sekitar 50%-an yang di-passthrough," ujarnya.

Meski demikian, Aida menjelaskan penghitungan proyeksi kenaikan inflasi tidak tetap perlu memperhatikan faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Misal, penurunan harga komoditas global.

Di sisi lain, dia menyebut dampak kenaikan tarif PPN terhadap produk domestik bruto (PDB) juga akan minim. Dalam hitungan BI, dampaknya akan sekitar 0,02% sampai 0,0%3.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Dia menyebut BI akan akan melaksanakan kebijakan moneter dalam mengarahkan ekspektasi inflasi tetap terjaga sebesar 2,5% plus minus 1%. Salah satunya, BI memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6% dalam rapat dewan gubernur pada 17-18 Desember 2024 untuk memastikan inflasi dalam sasaran pada 2024 dan 2025.

Sementara itu, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP