KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan diperkirakan akan mengerek inflasi sebesar 0,3 poin persen.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi tidak terlalu besar mengingat mayoritas kebutuhan pokok telah dibebaskan dari PPN.

"Komponen-komponen yang besar bobotnya terhadap inflasi itu hampir semua tidak dikenakan PPN atau dibebaskan," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Beras selaku komoditas yang berkontribusi besar terhadap inflasi komponen harga pangan bergejolak (volatile food) telah dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu, tarif listrik selaku kontributor utama dalam komponen harga diatur pemerintah (administered price) juga bebas PPN.

Untuk menekan dampak kenaikan PPN terhadap inflasi, pemerintah juga akan memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% atas minyak goreng MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Sementara itu, diskon tarif listrik sebesar 50% khusus pada Januari dan Februari 2025 juga diberikan kepada pelanggan listrik 2.200 VA atau lebih rendah.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Kami cocokkan komoditas yang kena PPN dan tidak kena PPN itu seperti apa, lalu kemudian kami bandingkan dengan bobot inflasinya. Itu yang terus kami monitor," ujar Ferry.

Di tempat yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan bahwa beragam fasilitas-fasilitas tersebut diperlukan untuk mempertahankan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

Mengingat konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar kurang lebih 50% terhadap perekonomian nasional, sambungnya, daya beli masyarakat harus dijaga salah satunya dengan pengendalian inflasi.

"Beberapa [komoditas] yang secara hukum harus naik, tetapi situasinya belum memungkinkan karena akan berdampak pada daya beli dan konsumsi, diganjel dengan DTP tadi. Jadi, ini bukan akal-akalan jangka pendek untuk nyenengin masyarakat," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP