PMK 173/2021

Pengusaha di Kawasan Bebas Bertanggung Jawab Atas Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 18:11 WIB
Pengusaha di Kawasan Bebas Bertanggung Jawab Atas Administrasi Pajak

Ilustrasi. Pekerja mengawasi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ulang ketentuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) antara lain Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau serta Sabang di Aceh.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan pengusaha di KPBPB akan bertanggung jawab atas administrasi perpajakan mereka.

“Jadi ada pergeseran tanggung jawab dari pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke pengusaha di kawasan bebas,” kata Bonarsius, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Dengan demikian, jika ada administrasi yang tidak terpenuhi atas transaksi penyerahan barang/jasa dari TLDDP ke kawasan bebas, pengusaha di KPBPB menjadi pihak pertama yang menanggung sanksinya.

“Yang dihukum pertama adalah penanggung jawabnya di kawasan bebas, karena mereka yang memasukkan barang, mereka yang mengonsumsi barang,” kata Bonarsius.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan tanggung jawab perpajakan kepada TLDDP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak atas barang dan jasa yang dikirim ke KPBPB sesuai dengan Pasal 4 UU PPN.

Bonarsius menambahkan, dalam rangka memperkuat administrasi perpajakan di KPBPB-TLDDP, otoritas mengeluarkan surat pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

“Jadi surat penyerahan dari pengusaha kawasan bebas terkait memanfaatkan jasa dan barang maka [otoritas] harus mengeluarkan PPBJ yang menjadi dasar bagi TLDDP membuat faktur pajak 07,” ujarnya.

Baca Juga:
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Di sisi lain, Bonarsius menyampaikan diterbitkannya PMK 173/2022 bertujuan mempermudah administrasi pajak, sekaligus memberikan aspek keadilan bagi wajib pajak.

Kebijakan ini juga berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti ketidakadilan pajak dalam perdagangan di KPBPB.

Sebab, mengacu aturan sebelumnya, pengusaha kena pajak di TLDDP yang bertanggung jawab penuh atas barang/jasa yang dikirim ke KPBPB.

“Ketika administrasi tidak dipenuhi, yang dihukum adalah pengusaha kena pajak di TLDDP, yang notabene tidak mengerti barang itu masuknya bagaimana. Ini menjadi problem yang sangat besar sampai di pengadilan ini banyak sekali kasusnya,” kata Bonarsius. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP