PMK 173/2021

Pengusaha di Kawasan Bebas Bertanggung Jawab Atas Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 18:11 WIB
Pengusaha di Kawasan Bebas Bertanggung Jawab Atas Administrasi Pajak

Ilustrasi. Pekerja mengawasi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ulang ketentuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) antara lain Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau serta Sabang di Aceh.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan pengusaha di KPBPB akan bertanggung jawab atas administrasi perpajakan mereka.

“Jadi ada pergeseran tanggung jawab dari pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke pengusaha di kawasan bebas,” kata Bonarsius, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Dengan demikian, jika ada administrasi yang tidak terpenuhi atas transaksi penyerahan barang/jasa dari TLDDP ke kawasan bebas, pengusaha di KPBPB menjadi pihak pertama yang menanggung sanksinya.

“Yang dihukum pertama adalah penanggung jawabnya di kawasan bebas, karena mereka yang memasukkan barang, mereka yang mengonsumsi barang,” kata Bonarsius.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan tanggung jawab perpajakan kepada TLDDP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak atas barang dan jasa yang dikirim ke KPBPB sesuai dengan Pasal 4 UU PPN.

Bonarsius menambahkan, dalam rangka memperkuat administrasi perpajakan di KPBPB-TLDDP, otoritas mengeluarkan surat pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

“Jadi surat penyerahan dari pengusaha kawasan bebas terkait memanfaatkan jasa dan barang maka [otoritas] harus mengeluarkan PPBJ yang menjadi dasar bagi TLDDP membuat faktur pajak 07,” ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Di sisi lain, Bonarsius menyampaikan diterbitkannya PMK 173/2022 bertujuan mempermudah administrasi pajak, sekaligus memberikan aspek keadilan bagi wajib pajak.

Kebijakan ini juga berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti ketidakadilan pajak dalam perdagangan di KPBPB.

Sebab, mengacu aturan sebelumnya, pengusaha kena pajak di TLDDP yang bertanggung jawab penuh atas barang/jasa yang dikirim ke KPBPB.

“Ketika administrasi tidak dipenuhi, yang dihukum adalah pengusaha kena pajak di TLDDP, yang notabene tidak mengerti barang itu masuknya bagaimana. Ini menjadi problem yang sangat besar sampai di pengadilan ini banyak sekali kasusnya,” kata Bonarsius. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra