KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Cukai Rokok Naik 23% Mulai 1 Januari 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 17:06 WIB
Pengumuman! Cukai Rokok Naik 23% Mulai 1 Januari 2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada tahun depan. Harga jual eceran juga dipastikan naik lebih tinggi mulai Januari 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif CHT sebesar 23% sudah melalui pembahasan panjang di internal pemerintah. Seluruh aspek dalam perumusan kebijakan terkait kenaikan tarif sudah menjadi pertimbangan pemerintah.

“Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker. Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%,” katanya, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kenaikan tarif rata-rata untuk seluruh layer CHT tersebut akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran rokok. Rencananya kenaikan harga jual rokok akan mencapai angka 35% dan akan akan diatur lebih lanjut dalam payung hukum setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dia menyatakan kenaikan tarif CHT memperhatikan dua aspek besar, yaitu masalah kesehatan dan peredaran rokok ilegal. Untuk faktor kesehatan, kenaikan rata-rata CHT sebesar 23% ini diharapkan mampu menekan konsumsi rokok pada kalangan anak dan remaja serta perempuan.

Pasalnya, selama ini, prevalensi anak-anak dan remaja menjadi perokok cenderung naik dari 7% menjadi 9%. Sementara itu, kondisi yang sama juga terjadi pada perempuan dengan kenaikan dari 2,5% menjadi 4,8 %.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kenaikan CHT sebesar 23% ini, sebut Sri Mulyani, merupakan angka optimum untuk tetap menekan peredaran rokok ilegal di bawah kisaran 3%. Sehingga, pelaku industri, petani, dan pekerja untuk rokok legal tidak tergerus dengan naiknya peredaran rokok ilegal.

“Saat ini Bea dan Cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3%. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai atau polos,” paparnya.

Melalui perubahan kebijakan tarif CHT, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memastikan otoritas fiskal siap untuk menjalankan masa transisi hingga kebijakan tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2020.

“Kami tuangkan di dalam Permenkeu [PMK], yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden per 1 Januari 2020. Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT