Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada tahun depan. Harga jual eceran juga dipastikan naik lebih tinggi mulai Januari 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif CHT sebesar 23% sudah melalui pembahasan panjang di internal pemerintah. Seluruh aspek dalam perumusan kebijakan terkait kenaikan tarif sudah menjadi pertimbangan pemerintah.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker. Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%,” katanya, Jumat (13/9/2019).
Kenaikan tarif rata-rata untuk seluruh layer CHT tersebut akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran rokok. Rencananya kenaikan harga jual rokok akan mencapai angka 35% dan akan akan diatur lebih lanjut dalam payung hukum setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dia menyatakan kenaikan tarif CHT memperhatikan dua aspek besar, yaitu masalah kesehatan dan peredaran rokok ilegal. Untuk faktor kesehatan, kenaikan rata-rata CHT sebesar 23% ini diharapkan mampu menekan konsumsi rokok pada kalangan anak dan remaja serta perempuan.
Pasalnya, selama ini, prevalensi anak-anak dan remaja menjadi perokok cenderung naik dari 7% menjadi 9%. Sementara itu, kondisi yang sama juga terjadi pada perempuan dengan kenaikan dari 2,5% menjadi 4,8 %.
Kenaikan CHT sebesar 23% ini, sebut Sri Mulyani, merupakan angka optimum untuk tetap menekan peredaran rokok ilegal di bawah kisaran 3%. Sehingga, pelaku industri, petani, dan pekerja untuk rokok legal tidak tergerus dengan naiknya peredaran rokok ilegal.
“Saat ini Bea dan Cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3%. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai atau polos,” paparnya.
Melalui perubahan kebijakan tarif CHT, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memastikan otoritas fiskal siap untuk menjalankan masa transisi hingga kebijakan tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2020.
“Kami tuangkan di dalam Permenkeu [PMK], yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden per 1 Januari 2020. Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.