KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Cukai Rokok Naik 23% Mulai 1 Januari 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 17:06 WIB
Pengumuman! Cukai Rokok Naik 23% Mulai 1 Januari 2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada tahun depan. Harga jual eceran juga dipastikan naik lebih tinggi mulai Januari 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif CHT sebesar 23% sudah melalui pembahasan panjang di internal pemerintah. Seluruh aspek dalam perumusan kebijakan terkait kenaikan tarif sudah menjadi pertimbangan pemerintah.

“Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker. Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%,” katanya, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kenaikan tarif rata-rata untuk seluruh layer CHT tersebut akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran rokok. Rencananya kenaikan harga jual rokok akan mencapai angka 35% dan akan akan diatur lebih lanjut dalam payung hukum setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dia menyatakan kenaikan tarif CHT memperhatikan dua aspek besar, yaitu masalah kesehatan dan peredaran rokok ilegal. Untuk faktor kesehatan, kenaikan rata-rata CHT sebesar 23% ini diharapkan mampu menekan konsumsi rokok pada kalangan anak dan remaja serta perempuan.

Pasalnya, selama ini, prevalensi anak-anak dan remaja menjadi perokok cenderung naik dari 7% menjadi 9%. Sementara itu, kondisi yang sama juga terjadi pada perempuan dengan kenaikan dari 2,5% menjadi 4,8 %.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Kenaikan CHT sebesar 23% ini, sebut Sri Mulyani, merupakan angka optimum untuk tetap menekan peredaran rokok ilegal di bawah kisaran 3%. Sehingga, pelaku industri, petani, dan pekerja untuk rokok legal tidak tergerus dengan naiknya peredaran rokok ilegal.

“Saat ini Bea dan Cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3%. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai atau polos,” paparnya.

Melalui perubahan kebijakan tarif CHT, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memastikan otoritas fiskal siap untuk menjalankan masa transisi hingga kebijakan tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2020.

“Kami tuangkan di dalam Permenkeu [PMK], yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden per 1 Januari 2020. Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP