KOREA SELATAN

Pengelakan Pajak Properti Makin Marak, 98 Orang Diperiksa

Muhamad Wildan | Minggu, 27 September 2020 | 09:06 WIB
Pengelakan Pajak Properti Makin Marak, 98 Orang Diperiksa

Sejumlah pengunjung sedang berjalan-jalan di satu sudut di Seoul, Korea Selatan. (Foto: Koreaherald.co.kr)

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), memulai pemeriksaan atas 98 orang yang diduga melakukan praktik pengelakan pajak properti.

Sebanyak 22 orang yang akan diperiksa oleh NTS berkewarganegaraan Korea Selatan, sedangkan 76 lainnya merupakan warga negara asing. Semua orang yang diperiksa tersebut melakukan pengelakan pajak properti melalui badan usaha.

"Salah satu warga negara asing yang melakukan pengelakan pajak properti tinggal di apartemen mewah. Ia menyewakan rumah ke warga asing lain tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai operator sewa rumah dan tidak melaporkan penghasilannya ke NTS," ujar NTS, dikutip Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

NTS mengungkapkan praktik pengelakan pajak properti semakin marak di tengah pandemi Covid-19 dan semakin ketatnya ketentuan penggunaan properti sebagai jaminan utang atas properti di area tertentu di Seoul.

NTS juga menemukan adanya modus investment gap di mana pembeli properti dapat membeli suatu properti dengan harga yang sangat rendah dengan cara memanfaatkan uang muka sewa 2 tahun yang dibayarkan secara lumpsum oleh penyewa.

Modus pembelian rumah seperti itu ditengarai menyebabkan harga properti di beberapa wilayah di Seoul mengalami peningkatan pesat dan mendorong aksi spekulasi.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

"Kami akan memonitor tren transaksi jual beli properti dan menutup celah penghindaran pajak properti. Kami akan mempelajari modus pengelakan pajak inkonvensional dengan memantau proses transaksi, entah melalui akuisisi ataupun utang," ujar NTS seperti dilansir koreaherald.com.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Korea Selatan berupaya menekan kenaikan harga properti di Seoul akibat suku bunga kredit yang teramat rendah dan banyaknya aksi spekulasi properti dalam 3 tahun terakhir.

Akibat aksi spekulasi, harga median properti di Seoul tercatat meningkat 52% dalam 3 tahun terakhir. Aksi spekulasi tidak hanya dilakukan oleh warga domestik, melainkan juga warga negara asing.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

NTS mencatat sejak 2017 hingga Mei 2020 terdapat 1.036 warga negara asing yang memiliki rumah 2 unit atau lebih di Korea Selatan. Dari total 23.167 rumah yang dibeli warga negara asing sejak 2017 tersebut, 32,7% di antaranya tidak dihuni oleh warga negara asing dimaksud.

Untuk menekan kenaikan harga properti dan meredam aksi spekulasi tersebut, NTS akan meningkatkan tarif pajak properti bagi pemilik properti lebih dari 2 unit dari 0,6%-3,2% menjadi 1,2%-6%. Tarif pajak 6% dikenakan bila total nilai properti yang dimiliki mencapai KRW9,4 miliar (Rp119 miliar).

Khusus untuk wajib pajak badan, NTS akan mengenakan tarif flat 6%. Perlakuan berbeda diberikan kepada wajib pajak badan karena banyak spekulan yang mendirikan entitas bisnis sebagai usaha untuk menghindari pengenaan pajak ketika membeli rumah lebih dari 1 unit. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN