Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyerahkan tersangka berinisial EM beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada 10 Desember 2024.
Tersangka EM yang merupakan Direktur PT EBJ diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama Februari 2020 - September 2021.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp63 miliar,” sebut DJP dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).
Dalam kasus tersebut, tersangka EM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam kegiatan tahap II, tersangka EM yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Lapas Cikarang mendapat perlakuan khusus. Untuk itu, tim penyidik DJP bekerja sama dengan pihak Lapas Cikarang perihal peminjaman tersangka guna pelaksanaan kegiatan tahap II.
Seusai penandatangaan Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, tersangka kemudian diboyong kembali ke Lapas Cikarang untuk ditahan hingga proses persidangan.
DJP menegaskan pelaksanaan proses hukum ini telah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai institusi yang mengemban amanat menjaga kedaulatan penerimaan negara, DJP akan terus memproses setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, baik melalui langkah persuasif hingga tindakan penegakan hukum pidana.
DJP akan terus konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta berkomitmen dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan guna mewujudkan keadilan dan menciptakan efek jera bagi pelaku lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.