PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyerahkan tersangka berinisial EM beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada 10 Desember 2024.

Tersangka EM yang merupakan Direktur PT EBJ diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama Februari 2020 - September 2021.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp63 miliar,” sebut DJP dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Dalam kasus tersebut, tersangka EM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam kegiatan tahap II, tersangka EM yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Lapas Cikarang mendapat perlakuan khusus. Untuk itu, tim penyidik DJP bekerja sama dengan pihak Lapas Cikarang perihal peminjaman tersangka guna pelaksanaan kegiatan tahap II.

Seusai penandatangaan Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, tersangka kemudian diboyong kembali ke Lapas Cikarang untuk ditahan hingga proses persidangan.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

DJP menegaskan pelaksanaan proses hukum ini telah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai institusi yang mengemban amanat menjaga kedaulatan penerimaan negara, DJP akan terus memproses setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, baik melalui langkah persuasif hingga tindakan penegakan hukum pidana.

DJP akan terus konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta berkomitmen dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan guna mewujudkan keadilan dan menciptakan efek jera bagi pelaku lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi