PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyerahkan tersangka berinisial EM beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada 10 Desember 2024.

Tersangka EM yang merupakan Direktur PT EBJ diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama Februari 2020 - September 2021.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp63 miliar,” sebut DJP dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dalam kasus tersebut, tersangka EM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam kegiatan tahap II, tersangka EM yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Lapas Cikarang mendapat perlakuan khusus. Untuk itu, tim penyidik DJP bekerja sama dengan pihak Lapas Cikarang perihal peminjaman tersangka guna pelaksanaan kegiatan tahap II.

Seusai penandatangaan Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, tersangka kemudian diboyong kembali ke Lapas Cikarang untuk ditahan hingga proses persidangan.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

DJP menegaskan pelaksanaan proses hukum ini telah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai institusi yang mengemban amanat menjaga kedaulatan penerimaan negara, DJP akan terus memproses setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, baik melalui langkah persuasif hingga tindakan penegakan hukum pidana.

DJP akan terus konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta berkomitmen dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan guna mewujudkan keadilan dan menciptakan efek jera bagi pelaku lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi