KOREA SELATAN

Penerimaan Pajak Korsel Melonjak Rp127 Triliun, 2 Hal Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 14:30 WIB
Penerimaan Pajak Korsel Melonjak Rp127 Triliun, 2 Hal Ini Penyebabnya

Seorang pria di dalam bilik telepon merekam pusat perbelanjaan yang dihias lampu Natal di Seoul, Korea Selatan, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Kementerian Keuangan Korea Selatan melaporkan penerimaan pajak pada Januari 2022 mengalami peningkatan sejumlah KRW10,8 triliun atau setara Rp127,6 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun total penerimaan pajak Korea Selatan yang terkumpul mencapai KRW49,7 triliun atau setara Rp587,32 triliun pada Januari 2022.

"Penerimaan pajak pada Januari meningkat di tengah pemulihan ekonomi dan pengumpulan pajak tangguhan selama pandemi," tulis Kementerian Keuangan Korea Selatan dilansir koreaherald.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah Korea Selatan menyampaikan pendapatan pajak mampu tumbuh tinggi karena 2 faktor. Pertama, pemulihan ekonomi karena peningkatan aktivitas masyarakat.

Kedua, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) tahun lalu yang baru disetorkan pada awal tahun ini. Sebab, pemerintah Korea Selatan pada tahun lalu telah memberikan insentif berupa penundaan pembayaran PPN.

Di sisi lain, Kemenkeu juga melaporkan belanja bruto pada Januari 2022 mencapai KRW56,3 triliun atau setara Rp665,3 triliun. Sementara itu, total penerimaan negara mencapai KRW65,3 triliun atau setara Rp771,6 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Akibatnya, negara itu mencatat surplus fiskal sebesar KRW9 triliun atau setara R10,63 triliun pada awal tahun ini.

Hingga akhir tahun ini, Kemenkeu Korea Selatan memperkirakan defisit fiskal mencapai KRW70,8 triliun atau setara Rp836,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 3,3% dari produk domestik bruto (PDB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar