PRANCIS

Penerimaan Pajak di Negara Berkembang Sulit Pulih, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:30 WIB
Penerimaan Pajak di Negara Berkembang Sulit Pulih, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai negara-negara berkembang masih akan menghadapi banyak tantangan dalam memulihkan penerimaan pajak.

Berdasarkan laporan terbaru berjudul Tax Co-operation for Development: Progress Report in the Covid-19 Era, OECD mencatat penerimaan pajak di negara berkembang masih sangat bergantung dari korporasi atau wajib pajak badan.

"Negara berkembang cenderung bergantung pada PPN dan pajak korporasi, keduanya terdampak negatif oleh krisis perekonomian 2020," tulis OECD pada keterangan resminya, dikutip Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kondisi tersebut, lanjut OECD, membuat tekanan terhadap penerimaan pajak di negara berkembang akibat pandemi Covid-19 cenderung lebih besar dibandingkan dengan negara maju. Selain itu, rasio pajak (tax ratio) yang rendah juga menambah tekanan negara berkembang.

Contoh, rata-rata tax ratio negara Afrika hanya 16,5% atau lebih rendah dari tax ratio negara OECD sebesar 34,3%. Hal ini menyebabkan negara berkembang tidak memiliki ruang yang cukup untuk menarik pinjaman atau melakukan quantitative easing yang diperlukan dalam menangani pandemi Covid-19.

Menurut OECD, tantangan yang dihadapi negara-negara berkembang tersebut makin mempertegas pentingnya peningkatan kapasitas administrasi pajak dalam mendukung mobilisasi sumber daya domestik (domestic revenue mobilization/DRM).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

DRM dipandang perlu dilakukan untuk menciptakan keadilan atau level playing field guna menjamin setiap negara memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi pada kerjasama perpajakan internasional.

"Sudut pandang dari negara berkembang terhadap tantangan perpajakan internasional ini harus diperhatikan untuk memastikan sistem perpajakan internasional mampu merespons masalah pajak di negara berkembang," tulis OECD.

Seiring dengan terbentuknya Inclusive Framework pada lima tahun yang lalu, OECD bersama G20 berkomitmen untuk terus memperhatikan dan meningkatkan peran negara berkembang dalam perpajakan internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar