KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak 2019 Seret, Tax Ratio Turun Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2020 | 17:35 WIB
Penerimaan Pajak 2019 Seret, Tax Ratio Turun Lagi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak 2019 yang hanya mencapai 84,4% dari target pada gilirannya turut menekan performa tax ratio dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan tax ratio sebesar 11,5% pada tahun fiskal 2018 tidak mampu diulang pada tahun lalu. Terlebih, realisasi penerimaan pada tahun lalu mencatatkan pertumbuhan hanya sekitar 1,4%.

“Untuk tax ratio mungkin di bawah 11% di 2019," katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Yon menuturkan ukuran otoritas pajak dalam menghitung tax ratio adalah menggabungkan tiga komponen setoran. Pertama, realisasi penerimaan yang dikumpulkan oleh DJP. Kedua, penerimaan yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea & Cukai (DJBC). Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan pertambangan umum.

Dia ukuran pengukuran tax ratio itu dilakukan secara luas dan tidak hanya menggunakan angka penerimaan yang dikelola oleh DJP. Hal ini sejalan dengan skema penghitungan tax ratio di banyak negara sehingga dapat dibandingkan dengan setara.

“Kita pakai definisi yang luas dengan memasukkan juga penerimaan PNBP SDA," tuturnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jika merujuk data sementara, produk domestik bruto (PDB) nominal pada tahun lalu diproyeksikan senilai Rp16.011 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan senilai Rp1.545,3 triliun. setoran PNBP Sumber Daya Alam (SDA) senilai Rp154,1 triliun.

Dengan demikian, jumlah setoran perpajakan dan ditambah dengan PNBP SDA pada akhir Desember 2019 mencapai Rp1.699,4 triliun. Dengan proyeksi PDB nominal sebesar Rp16.011 triliun maka angka tax ratio pada tahun lalu sekitar 10,6% atau lebih rendah dari tax ratio pada 2018 sebesar 11,5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN