Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak 2019 yang hanya mencapai 84,4% dari target pada gilirannya turut menekan performa tax ratio dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan tax ratio sebesar 11,5% pada tahun fiskal 2018 tidak mampu diulang pada tahun lalu. Terlebih, realisasi penerimaan pada tahun lalu mencatatkan pertumbuhan hanya sekitar 1,4%.
“Untuk tax ratio mungkin di bawah 11% di 2019," katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/1/2020).
Yon menuturkan ukuran otoritas pajak dalam menghitung tax ratio adalah menggabungkan tiga komponen setoran. Pertama, realisasi penerimaan yang dikumpulkan oleh DJP. Kedua, penerimaan yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea & Cukai (DJBC). Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan pertambangan umum.
Dia ukuran pengukuran tax ratio itu dilakukan secara luas dan tidak hanya menggunakan angka penerimaan yang dikelola oleh DJP. Hal ini sejalan dengan skema penghitungan tax ratio di banyak negara sehingga dapat dibandingkan dengan setara.
“Kita pakai definisi yang luas dengan memasukkan juga penerimaan PNBP SDA," tuturnya.
Jika merujuk data sementara, produk domestik bruto (PDB) nominal pada tahun lalu diproyeksikan senilai Rp16.011 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan senilai Rp1.545,3 triliun. setoran PNBP Sumber Daya Alam (SDA) senilai Rp154,1 triliun.
Dengan demikian, jumlah setoran perpajakan dan ditambah dengan PNBP SDA pada akhir Desember 2019 mencapai Rp1.699,4 triliun. Dengan proyeksi PDB nominal sebesar Rp16.011 triliun maka angka tax ratio pada tahun lalu sekitar 10,6% atau lebih rendah dari tax ratio pada 2018 sebesar 11,5%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.