BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Loyo, DJP Pastikan Pencairan Restitusi Tidak Terlambat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2019 | 08:08 WIB
Penerimaan Loyo, DJP Pastikan Pencairan Restitusi Tidak Terlambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa media nasional hari ini, (4/10/2019) memberitakan terkait pencairan restitusi. Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) dikabarkan mulai mengatur ritme pencairan restitusi di tengah masih lambatnya pertumbuhan penerimaan pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Otoritas mengatakan melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak dalam delapan bulan pertama tahun ini juga masih dipengaruhi oleh besarnya permintaan dan pencairan restitusi. Hal ini sejalan dengan kebijakan restitusi dipercepat yang diluncurkan pemerintah.

Menanggapi kabar terkait pengaturan ritme pencairan restitusi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama membantahnya. Dia memastikan penyelesaian permintaan restitusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kita juga tidak mungkin terlambat dari jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang terus melakukan pembenahan dalam konteks reformasi kepabaeanan. Pembenahan regulasi dan pelayanan ekspor-impor tidak lepas dari reformasi tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Konsekuensi Logis Netralitas Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan prospek penerimaan pajak tahun ini seharusnya tidak perlu terlalu dikaitkan dengan ritme pencairan restitusi, terutama pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Restitusi, sambungnya, merupakan konsekuensi logis dari netralitas dalam sistem PPN Netralitas ini memungkinkan dalam suatu masa, pajak masukan lebih besar dibandingkan dengan pajak keluaran. Kelebihan pajak masukan ini adalah hak dari pengusaha kena pajak yang wajib dikembalikan.

Idealnya, sambung Bawono, restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Penundaan pencairan resitusi sama artinya mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi.

“Tidak mengherankan jika banyak negara yang memiliki kebijakan bahwa pembayaran klaim restitusi diberikan secepatnya setelah pengajuan,” katanya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Peningkatan Kepatuhan

Kebijakan restitusi dipercepat seharusnya perlu dipahami sebagai langkah untuk mengurangi distorsi atas cash flow dari wajib pajak. DJP juga bisa mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk bisa fokus melakukan upaya meningkatkan kepatuhan.

“Dengan demikian, justru saya melihatnya percepatan restitusi justru akan baik bagi kepatuhan karena memberikan kepastian bagi wajib pajak dan penggunaan SDM yang lebih efisien dari sisi otoritas pajak,” kata Bawono.

  • Reformasi Kepabeanan

Beberapa langkah yang dilakukan DJBC dalam reformasi kepabeanan antara lain penyempurnaan risk assessment system advanced, penanganan dwelling time, penyelarasan serta penyederhanaan larangan dan pembatasan (lartas), penguatan post border lartas, serta penyederhanaan regulasi lintas batas.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Dengan arus logistic yang lancar dan efisien, biaya ekonomi akan makin ideal sehingga dapat mendorong daya saing industri yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

  • Pengendalian Utang

Perlambatan pertumbuhan ekonomi akan berisiko menurunkan kemampuan pemerintah dan korporasi dalam membayar utang. Oleh karena itu, pertumbuhan utang luar negeri Indonesia harus dikendalikan agar rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menurun. Risiko gagal bayar utang pun pada akhirnya bisa dihindari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari