BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Loyo, DJP Pastikan Pencairan Restitusi Tidak Terlambat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2019 | 08:08 WIB
Penerimaan Loyo, DJP Pastikan Pencairan Restitusi Tidak Terlambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa media nasional hari ini, (4/10/2019) memberitakan terkait pencairan restitusi. Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) dikabarkan mulai mengatur ritme pencairan restitusi di tengah masih lambatnya pertumbuhan penerimaan pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Baca Juga:
Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Otoritas mengatakan melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak dalam delapan bulan pertama tahun ini juga masih dipengaruhi oleh besarnya permintaan dan pencairan restitusi. Hal ini sejalan dengan kebijakan restitusi dipercepat yang diluncurkan pemerintah.

Menanggapi kabar terkait pengaturan ritme pencairan restitusi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama membantahnya. Dia memastikan penyelesaian permintaan restitusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kita juga tidak mungkin terlambat dari jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga:
Target Pajak di Kota Ini Tak Tercapai, Lesunya Ekonomi Jadi Penyebab

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang terus melakukan pembenahan dalam konteks reformasi kepabaeanan. Pembenahan regulasi dan pelayanan ekspor-impor tidak lepas dari reformasi tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Konsekuensi Logis Netralitas Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan prospek penerimaan pajak tahun ini seharusnya tidak perlu terlalu dikaitkan dengan ritme pencairan restitusi, terutama pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

Restitusi, sambungnya, merupakan konsekuensi logis dari netralitas dalam sistem PPN Netralitas ini memungkinkan dalam suatu masa, pajak masukan lebih besar dibandingkan dengan pajak keluaran. Kelebihan pajak masukan ini adalah hak dari pengusaha kena pajak yang wajib dikembalikan.

Idealnya, sambung Bawono, restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Penundaan pencairan resitusi sama artinya mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi.

“Tidak mengherankan jika banyak negara yang memiliki kebijakan bahwa pembayaran klaim restitusi diberikan secepatnya setelah pengajuan,” katanya.

Baca Juga:
Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat
  • Peningkatan Kepatuhan

Kebijakan restitusi dipercepat seharusnya perlu dipahami sebagai langkah untuk mengurangi distorsi atas cash flow dari wajib pajak. DJP juga bisa mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk bisa fokus melakukan upaya meningkatkan kepatuhan.

“Dengan demikian, justru saya melihatnya percepatan restitusi justru akan baik bagi kepatuhan karena memberikan kepastian bagi wajib pajak dan penggunaan SDM yang lebih efisien dari sisi otoritas pajak,” kata Bawono.

  • Reformasi Kepabeanan

Beberapa langkah yang dilakukan DJBC dalam reformasi kepabeanan antara lain penyempurnaan risk assessment system advanced, penanganan dwelling time, penyelarasan serta penyederhanaan larangan dan pembatasan (lartas), penguatan post border lartas, serta penyederhanaan regulasi lintas batas.

Baca Juga:
Kumpulkan Rp14,5 Triliun, KPP Badora Realisasikan Target Pajak 2024

“Dengan arus logistic yang lancar dan efisien, biaya ekonomi akan makin ideal sehingga dapat mendorong daya saing industri yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

  • Pengendalian Utang

Perlambatan pertumbuhan ekonomi akan berisiko menurunkan kemampuan pemerintah dan korporasi dalam membayar utang. Oleh karena itu, pertumbuhan utang luar negeri Indonesia harus dikendalikan agar rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menurun. Risiko gagal bayar utang pun pada akhirnya bisa dihindari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:30 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Penilai Pajak DJP, Juara III Lomba Menulis DDTCNews 2024

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM