BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Loyo, DJP Pastikan Pencairan Restitusi Tidak Terlambat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2019 | 08:08 WIB
Penerimaan Loyo, DJP Pastikan Pencairan Restitusi Tidak Terlambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa media nasional hari ini, (4/10/2019) memberitakan terkait pencairan restitusi. Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) dikabarkan mulai mengatur ritme pencairan restitusi di tengah masih lambatnya pertumbuhan penerimaan pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Otoritas mengatakan melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak dalam delapan bulan pertama tahun ini juga masih dipengaruhi oleh besarnya permintaan dan pencairan restitusi. Hal ini sejalan dengan kebijakan restitusi dipercepat yang diluncurkan pemerintah.

Menanggapi kabar terkait pengaturan ritme pencairan restitusi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama membantahnya. Dia memastikan penyelesaian permintaan restitusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kita juga tidak mungkin terlambat dari jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang terus melakukan pembenahan dalam konteks reformasi kepabaeanan. Pembenahan regulasi dan pelayanan ekspor-impor tidak lepas dari reformasi tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Konsekuensi Logis Netralitas Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan prospek penerimaan pajak tahun ini seharusnya tidak perlu terlalu dikaitkan dengan ritme pencairan restitusi, terutama pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Restitusi, sambungnya, merupakan konsekuensi logis dari netralitas dalam sistem PPN Netralitas ini memungkinkan dalam suatu masa, pajak masukan lebih besar dibandingkan dengan pajak keluaran. Kelebihan pajak masukan ini adalah hak dari pengusaha kena pajak yang wajib dikembalikan.

Idealnya, sambung Bawono, restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Penundaan pencairan resitusi sama artinya mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi.

“Tidak mengherankan jika banyak negara yang memiliki kebijakan bahwa pembayaran klaim restitusi diberikan secepatnya setelah pengajuan,” katanya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir
  • Peningkatan Kepatuhan

Kebijakan restitusi dipercepat seharusnya perlu dipahami sebagai langkah untuk mengurangi distorsi atas cash flow dari wajib pajak. DJP juga bisa mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk bisa fokus melakukan upaya meningkatkan kepatuhan.

“Dengan demikian, justru saya melihatnya percepatan restitusi justru akan baik bagi kepatuhan karena memberikan kepastian bagi wajib pajak dan penggunaan SDM yang lebih efisien dari sisi otoritas pajak,” kata Bawono.

  • Reformasi Kepabeanan

Beberapa langkah yang dilakukan DJBC dalam reformasi kepabeanan antara lain penyempurnaan risk assessment system advanced, penanganan dwelling time, penyelarasan serta penyederhanaan larangan dan pembatasan (lartas), penguatan post border lartas, serta penyederhanaan regulasi lintas batas.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

“Dengan arus logistic yang lancar dan efisien, biaya ekonomi akan makin ideal sehingga dapat mendorong daya saing industri yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

  • Pengendalian Utang

Perlambatan pertumbuhan ekonomi akan berisiko menurunkan kemampuan pemerintah dan korporasi dalam membayar utang. Oleh karena itu, pertumbuhan utang luar negeri Indonesia harus dikendalikan agar rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menurun. Risiko gagal bayar utang pun pada akhirnya bisa dihindari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi