PPh PASAL 21 (2)

Penerima Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2016 | 17:14 WIB
Penerima Penghasilan

PADA dasarnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dibebankan pada subjek pajak dalam negeri berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh. Adapun yang menjadi subjek pajak PPh Pasal 21 adalah orang pribadi.

Ketentuan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER 16/2016). Berikut ini kategori penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21:

  1. pegawai;
  2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    • olahragawan;
    • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    • agen iklan;
    • pengawas atau pengelola proyek;
    • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    • petugas penjaja barang dagangan;
    • petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    • distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
  1. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
  2. mantan pegawai; dan/atau
  3. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    • peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    • peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    • peserta pendidikan, dan pelatihan; atau
    • peserta kegiatan lainnya.

Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap beberapa penerima penghasilan. Dengan kata lain, penerima penghasilan ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Adapun yang mendapatkan fasilitas ini adalah pejabat perwakilan diplomatik atau organisasi internasional yang berada di Indonesia dengan syarat dan ketentuan tertentu. Ketentuan mengenai penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 ini tertuang dalam Pasal 4 PER 16/2016 yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?
  1. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. pejabat perwakilan organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota (Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan) yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak semua orang pribadi yang menerima penghasilan dari Indonesia wajib dipotong PPh Pasal 21, terdapat beberapa pengecualian seperti yang telah disebutkan di atas.

Setelah mengetahui siapa saja pemotong PPh Pasal 21 dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, berikutnya akan dibahas mengenai jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang bersambung ke bagian 3.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

Minggu, 15 September 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN