PPh PASAL 21 (2)

Penerima Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2016 | 17:14 WIB
Penerima Penghasilan

PADA dasarnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dibebankan pada subjek pajak dalam negeri berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh. Adapun yang menjadi subjek pajak PPh Pasal 21 adalah orang pribadi.

Ketentuan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER 16/2016). Berikut ini kategori penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21:

  1. pegawai;
  2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    • olahragawan;
    • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    • agen iklan;
    • pengawas atau pengelola proyek;
    • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    • petugas penjaja barang dagangan;
    • petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    • distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
  1. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
  2. mantan pegawai; dan/atau
  3. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    • peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    • peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    • peserta pendidikan, dan pelatihan; atau
    • peserta kegiatan lainnya.

Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap beberapa penerima penghasilan. Dengan kata lain, penerima penghasilan ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Adapun yang mendapatkan fasilitas ini adalah pejabat perwakilan diplomatik atau organisasi internasional yang berada di Indonesia dengan syarat dan ketentuan tertentu. Ketentuan mengenai penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 ini tertuang dalam Pasal 4 PER 16/2016 yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024
  1. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. pejabat perwakilan organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota (Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan) yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak semua orang pribadi yang menerima penghasilan dari Indonesia wajib dipotong PPh Pasal 21, terdapat beberapa pengecualian seperti yang telah disebutkan di atas.

Setelah mengetahui siapa saja pemotong PPh Pasal 21 dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, berikutnya akan dibahas mengenai jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang bersambung ke bagian 3.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan