SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS-PPPK Diperpanjang, BKN Ingatkan Jangan Mepet Deadline

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:05 WIB
Pendaftaran CPNS-PPPK Diperpanjang, BKN Ingatkan Jangan Mepet Deadline

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), memutuskan untuk memperpanjang periode pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Batas waktu pendaftaran dimundurkan menjadi 11 Oktober 2023, dari semula 9 Oktober 2023.

Perpanjangan waktu ini diberikan untuk merespons kendala teknis yang dialami banyak pendaftar seleksi CASN 2023. Sejak Minggu (8/10/2023), laman pendaftaran sulit ini diakses akibat membeludaknya traffic. Bahkan menurut catatan BKN, hingga Senin (9/10/2023) pagi, masih ada 39% dari total pelamar yang belum submit dan resume.

"Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran seleksi CASN 2023, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu dengan maksimal. Jangan menunggu batas waktu untuk mengakhiri pendaftaran," tulis BKN dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BKN menegaskan penambahan periode pendaftaran seleksi CASN ini juga berlaku bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru kebutuhan umum.

Ketika portal pendaftaran seleksi CASN 2023 sudah bisa diakses kembali, pelamar diminta segera merampungkan proses pendaftarannya. BKN mengimbau pelamar tidak menunggu hingga mendekati deadline untuk mengakhiri pendaftaran demi menghindari penumpukan traffic lagi.

Statistik Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BKN juga secara berkala mengumumkan perkembangan terkini tentang jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023. Hingga Senin (9/10/2023), berikut ini update pelamar CPNS dan PPPK 2023 hingga pukul 06.00 WIB.

Pelamar CPNS
Pendaftar: 1.134.112
Submit: 628.799
Memenuhi Syarat: 212.707
Tidak Memenuhi Syarat: 59.689

Pelamar PPPK Guru
Pendaftar: 431.538
Submit: 387.549
Memenuhi Syarat: 279.009
Tidak Memenuhi Syarat: 15.850

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Pelamar PPPK Nakes
Pendaftar: 401.118
Submit: 275.967
Memenuhi Syarat: 88.060
Tidak Memenuhi Syarat: 16.218

Pelamar PPPK Teknis
Pendaftar: 738.865
Submit: 362.518
Memenuhi Syarat: 66.618
Tidak Memenuhi Syarat: 42.248

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra