KOTA PALEMBANG

Pemkot Pasang E-Tax di Warung Penjual Pempek, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 19:18 WIB
Pemkot Pasang E-Tax di Warung Penjual Pempek, Apa Itu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengkerek pendapatan daerah dari sektor pajak, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang kini tengah gencar memasang e-tax. Setelah memasang e-tax di warung nasi bungkus, kali ini warung penjual pempek yang menjadi sasarannya.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pemasangan e-tax dikarenakan pajak dari sektor pempek, terutama yang dibungkus, sangat besar tapi belum digarap secara maksimal.

“Selama ini hanya makan di tempat yang dilaporkan. Namun, makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak,” ujar Sulaiman seperti dikutip pada Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Setelah pemasangan e-tax, tiap pembelian paket pempek, baik makan di tempat maupun dibungkus, akan dikenakan pajak 10%. Adapun pemasangan e-tax berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD) bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.

E-tax bekerja dengan cara merekam transaksi pembayaran di tempat e-tax telah terpasang. Rekaman transaksi ini membuat nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.

Dipasangnya e-tax, kecurangan diharapkan dapat diminimalisasi. Ini karena setiap harinya pihak BPPD Kota Palembang dapat melakukan pemantauan. Dengan demikian, wajib pajak tidak bisa lagi memberikan data yang tidak konkret.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Terdapat lima tim BPPD Kota Palembang yang menyebarkan alat pemantau tersebut. Pemasangan dibantu oleh pihak vendor dan Satpol PP Kota Palembang. Selain itu, selama satu pekan UPTD BPPD akan berjaga di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-tax.

Tidak hanya untuk memantau, petugas juga akan membantu dan menjelaskan jika kasir mengalami kendala. Petugas BPPD juga bekerja ekstra untuk terus memasang e-tax meski hari libur. Pengecekan juga dilakukan guna memastikam alat yang sudah dipasang tetap digunakan.

Pemasangan e-tax sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran yang ditetapkan sebesar 10%. Atas dasar ini, BPPD akan bertindak tegas terhadap rumah makan yang menolak pemasangan e-tax.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sulaiman menekankan bagi rumah makan yang menolak pemasangan e-tax, pihaknya akan melakukan pencabutan izin atau melakukan penyegelan. Selanjutnya, per tanggal 8 Juli 2019, rumah makan yang tak menggunakan e-tax akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama.

“Alat sudah kita pasang dan kita online-kan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan” katanya, seperti dilansir Tribunnews. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik