KOTA PALEMBANG

Pemkot Pasang E-Tax di Warung Penjual Pempek, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 19:18 WIB
Pemkot Pasang E-Tax di Warung Penjual Pempek, Apa Itu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengkerek pendapatan daerah dari sektor pajak, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang kini tengah gencar memasang e-tax. Setelah memasang e-tax di warung nasi bungkus, kali ini warung penjual pempek yang menjadi sasarannya.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pemasangan e-tax dikarenakan pajak dari sektor pempek, terutama yang dibungkus, sangat besar tapi belum digarap secara maksimal.

“Selama ini hanya makan di tempat yang dilaporkan. Namun, makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak,” ujar Sulaiman seperti dikutip pada Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah pemasangan e-tax, tiap pembelian paket pempek, baik makan di tempat maupun dibungkus, akan dikenakan pajak 10%. Adapun pemasangan e-tax berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD) bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.

E-tax bekerja dengan cara merekam transaksi pembayaran di tempat e-tax telah terpasang. Rekaman transaksi ini membuat nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.

Dipasangnya e-tax, kecurangan diharapkan dapat diminimalisasi. Ini karena setiap harinya pihak BPPD Kota Palembang dapat melakukan pemantauan. Dengan demikian, wajib pajak tidak bisa lagi memberikan data yang tidak konkret.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Terdapat lima tim BPPD Kota Palembang yang menyebarkan alat pemantau tersebut. Pemasangan dibantu oleh pihak vendor dan Satpol PP Kota Palembang. Selain itu, selama satu pekan UPTD BPPD akan berjaga di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-tax.

Tidak hanya untuk memantau, petugas juga akan membantu dan menjelaskan jika kasir mengalami kendala. Petugas BPPD juga bekerja ekstra untuk terus memasang e-tax meski hari libur. Pengecekan juga dilakukan guna memastikam alat yang sudah dipasang tetap digunakan.

Pemasangan e-tax sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran yang ditetapkan sebesar 10%. Atas dasar ini, BPPD akan bertindak tegas terhadap rumah makan yang menolak pemasangan e-tax.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sulaiman menekankan bagi rumah makan yang menolak pemasangan e-tax, pihaknya akan melakukan pencabutan izin atau melakukan penyegelan. Selanjutnya, per tanggal 8 Juli 2019, rumah makan yang tak menggunakan e-tax akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama.

“Alat sudah kita pasang dan kita online-kan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan” katanya, seperti dilansir Tribunnews. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan