KOTA SURAKARTA

Pemkot Pasang Cash Register di Warung Makan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Agustus 2018 | 19:53 WIB
Pemkot Pasang Cash Register di Warung Makan

Launching cash register di Surakarta. (DDTCNews-BPPKAD Kota Surakarta)

SURAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Surakarta memasang perangkat cash register di sejumlah warung makan. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kepatuhan pemilik warung makan dalam menyetor pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajat ada banyak warung makan pinggir jalan yang beromzet cukup besar dan bisa berkontribusi terhadap pajak daerah.

“Pemasangan cash register membantu kami dalam memastikan kesesuaian nilai pajak dengan omzet yang diperoleh dari warung makan pinggir jalan. Perangkat ini dipasang ke sejumlah warung makan yang beromzet cukup besar,” katanya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Perangkat ini juga akan memantau seluruh transaksi yang terjadi di warung makan secara real time. Dengan demikian, omzet yang dikabarkan mencapai jutaan rupiah per hari bisa terpantau untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menyebutkan salah satu bukti omzet jutaan rupiah per hari yakni adanya warung makan yang bisa menghabiskan 21 ekor kambing per hari. Maka dari itu, Pemkot menilai pemasangan perangkat cash registersangat dibutuhkan terhadap sejumlah warung tertentu.

Kendati demikian, cash register baru terpasang 5 unit sebagai pilot project. Pemkot akan memasang 5 unit cash register lanjutan pada beberapa warung makan yang memiliki omzet cukup besar.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Malansir dari laman resmi BPPKAD Kota Surakarta, cash register merupakan bentuk sederhana dari Terminal Monitoring Device (TMD) yang ada di restoran dan hotel. Sebelumnya, perhitungan pajak hanya dilakukan secara manual.

"Warung-warung ini sebenarnya sudah aktif membayar pajak resto ke Pemkot Solo. Namun, penerimaan pajak daerah dari warung-warung tersebut belum maksimal. Penghitungan masih menggunakan cara manual, yakni dihitung 10 persen dari pendapatan yang diterima,” imbuhnya.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan BPPKAD Hanggo Henry menambahkan, metode tradisional yang diterapkan selama ini rawan dimanipulasi. Pemkot, sambungnya, tidak bisa memantau atau menghitung secara pasti pendapatan dari warung tersebut setiap harinya.

Pihaknya pun mengaku tidak mudah memasang cash register di warung-warung tersebut karena ada yang menolak. Namun, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Hanggo berharap potensi penerimaan pajak daerah dari restoran bisa lebih maksimal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN