ESTONIA

Pemerintah Wacanakan Dana Pensiun Bebas dari Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 15:00 WIB
Pemerintah Wacanakan Dana Pensiun Bebas dari Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia tengah menyusun rancangan undang-undang yang akan membebaskan dana pensiun dari pungutan pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Keit Pentus-Rosimannus menyatakan pembebasan dana pensiun dari pengenaan pajak direncanakan mulai berlaku Januari 2023. Melalui RUU baru, semua kategori dana pensiun akan bebas pajak.

"Prinsipnya, pensiun hari tua secara rata-rata tetap dibebaskan dari PPh di Estonia akan berlaku lagi," katanya dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Saat ini, aturan pembebasan pajak atas dana pensiun hanya berlaku pada pembayaran dengan nilai maksimal senilai €500 per bulan atau setara Rp8,6 juta. Apabila pembayaran dana pensiun lebih dari €500 per bulan maka akan dikenai PPh.

Dia menuturkan RUU pajak atas dana pensiun merupakan tahap pertama upaya pemerintah membuat rezim PPh makin sederhana. Melalui aturan tersebut pensiunan tidak perlu lagi dibebani dengan pungutan pajak.

Selain itu, nilai pembayaran dana pensiun juga cenderung meningkat setiap tahun. Jika tidak ada perubahan aturan maka lebih dari 200.000 pegawai yang akan pensiun akan dikenakan pajak karena nilai pembayaran yang lebih dari €500 per bulan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Menurutnya, rata-rata pembayaran dana pensiun akan naik menjadi €622 per bulan pada tahun fiskal 2023. Menkeu memastikan RUU dana pensiun bebas pajak berlaku untuk semua skema pensiun mulai dari masuk usia lanjut, pensiun akibat kecelakaan, dan pensiun karena tidak mampu bekerja.

"Kami juga tidak lagi mengurangi insentif pembebasan PPh jika pegawai yang sudah mencapai usia pensiun memilih untuk melanjutkan pekerjaan," tuturnya seperti dilansir europeanpensions.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN