ESTONIA

Pemerintah Wacanakan Dana Pensiun Bebas dari Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 15:00 WIB
Pemerintah Wacanakan Dana Pensiun Bebas dari Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia tengah menyusun rancangan undang-undang yang akan membebaskan dana pensiun dari pungutan pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Keit Pentus-Rosimannus menyatakan pembebasan dana pensiun dari pengenaan pajak direncanakan mulai berlaku Januari 2023. Melalui RUU baru, semua kategori dana pensiun akan bebas pajak.

"Prinsipnya, pensiun hari tua secara rata-rata tetap dibebaskan dari PPh di Estonia akan berlaku lagi," katanya dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saat ini, aturan pembebasan pajak atas dana pensiun hanya berlaku pada pembayaran dengan nilai maksimal senilai €500 per bulan atau setara Rp8,6 juta. Apabila pembayaran dana pensiun lebih dari €500 per bulan maka akan dikenai PPh.

Dia menuturkan RUU pajak atas dana pensiun merupakan tahap pertama upaya pemerintah membuat rezim PPh makin sederhana. Melalui aturan tersebut pensiunan tidak perlu lagi dibebani dengan pungutan pajak.

Selain itu, nilai pembayaran dana pensiun juga cenderung meningkat setiap tahun. Jika tidak ada perubahan aturan maka lebih dari 200.000 pegawai yang akan pensiun akan dikenakan pajak karena nilai pembayaran yang lebih dari €500 per bulan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Menurutnya, rata-rata pembayaran dana pensiun akan naik menjadi €622 per bulan pada tahun fiskal 2023. Menkeu memastikan RUU dana pensiun bebas pajak berlaku untuk semua skema pensiun mulai dari masuk usia lanjut, pensiun akibat kecelakaan, dan pensiun karena tidak mampu bekerja.

"Kami juga tidak lagi mengurangi insentif pembebasan PPh jika pegawai yang sudah mencapai usia pensiun memilih untuk melanjutkan pekerjaan," tuturnya seperti dilansir europeanpensions.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?