SKEMA PENSIUN

Pemerintah Siapkan Skema Pensiun untuk PPPK

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Januari 2021 | 09:01 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pensiun untuk PPPK

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah tengah menyiapkan skema pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan skema pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan PPPK termasuk aparatur sipil negara yang perlu memperoleh uang pensiun. Sayangnya, UU ASN tidak mengatur mengatur mengenai skema dana pensiun untuk PPPK.

"Tapi bukan berarti tidak boleh didesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini," katanya melalui konferensi video, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Bima mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, dan PT Taspen tengah merumuskan skema asuransi pensiun untuk PPPK. Nantinya, PT Taspen yang akan menyiapkan skema dana pensiun tersebut.

Menurutnya, penyiapan skema dana pensiun tersebut menjadi upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang baik kepada PPPK. Dengan demikian, PPPK tidak hanya memperoleh gaji, melainkan juga perlindungan pascakerja atau pensiun selayaknya ASN.

Bima menegaskan formasi PPPK tidak berbeda banyak dengan PNS karena sama-sama ASN. Menurutnya, kekhawatiran formasi PPPK akan menjadi pegawai kelas dua di birokrasi juga tidak benar.

Baca Juga:
Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Bersamaan dengan persiapan skema pensiun PPPK, pemerintah juga akan mengubah skema pensiun PNS, dari saat ini pay as you go menjadi fully funded.

Skema pay as you go mengharuskan PNS membayar iuran dengan nominal tertentu yang kecil. Walaupun terasa lebih 'pasti' bagi PNS, Bima menilai uang pensiun yang diterima juga tidak terlalu besar.

Sementara jika menggunakan skema fully funded, besaran iuran pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan persentase tertentu atas pendapatan atau take home pay. Dalam hal ini, PNS dan pemerintah akan "patungan" sehingga dana pensiun yang nantinya diterima juga akan lebih besar.

Pemerintah tengah menyusun payung hukum perubahan skema dana pensiun PNS itu dalam bentuk peraturan pemerintah. "Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama peraturan pemerintah ini bisa segera dilaksanakan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Jumat, 27 September 2024 | 15:04 WIB KONSULTAN PAJAK

Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN